Cacatanpublik.com– Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, mengapresiasi terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik atau vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya.
Agus menilai fatwa tersebut memperkuat komitmen bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan melindungi masyarakat dari berbagai modus baru peredaran zat terlarang. Ia secara khusus menyoroti perlindungan terhadap anak-anak dan remaja yang dinilai menjadi kelompok rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.
MUI Jawa Timur menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 pada 1 Juli 2026. Fatwa tersebut juga mengharamkan penggunaan vape bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, remaja, dan ibu hamil, serta penggunaannya di fasilitas umum.
Agus mengatakan masyarakat perlu mewaspadai perkembangan modus penyalahgunaan narkoba yang memanfaatkan rokok elektronik. Ia menyoroti temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait modifikasi cairan vape yang dapat digunakan untuk menghantarkan narkotika dan zat psikoaktif baru yang sulit terdeteksi.
“Terbitnya fatwa MUI Jawa Timur ini saya kira sangat tepat dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kita sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Karena itu, apa yang menjadi fatwa MUI patut kita dukung penuh,” ujar Agus.
Menurutnya, Fatwa MUI Jatim dapat menjadi penguat moral sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkoba.
Agus juga menilai Jawa Timur telah memiliki sejumlah kebijakan yang mendukung perlindungan masyarakat dari paparan zat adiktif. Salah satunya melalui regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur pembatasan penggunaan rokok dan produk sejenis di sejumlah fasilitas publik.
“Provinsi Jawa Timur juga sudah memiliki perda mengenai kawasan tanpa rokok. Artinya, semangat fatwa MUI ini sebenarnya selaras dengan arah kebijakan daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman dari paparan zat adiktif,” katanya.
Agus meminta pemerintah dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap peredaran vape yang berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika. Ia juga mendorong masyarakat berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.
“Yang paling penting sekarang adalah pengawasan di lapangan harus diperkuat. Edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, juga harus terus digencarkan agar mereka tidak terjebak pada penyalahgunaan vape yang dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika,” tegas Agus.
Ia menilai edukasi antinarkoba harus diberikan sejak dini. Sekolah dan keluarga, menurutnya, memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak dan remaja mengenai risiko penyalahgunaan narkotika serta berbagai modus baru yang berkembang.
Agus mendorong sekolah memperkuat pendidikan karakter dan memberikan informasi mengenai bahaya narkoba kepada peserta didik. Pada saat yang sama, ia meminta orang tua membangun komunikasi yang terbuka dengan anak agar mereka lebih mudah menyampaikan persoalan yang dihadapi.
Selain itu, Agus mengajak tokoh agama dan masyarakat ikut menyampaikan pesan pencegahan narkoba. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan tokoh agama dapat memperkuat upaya melindungi generasi muda.
Agus menegaskan bahwa upaya memerangi narkoba membutuhkan pengawasan yang konsisten. Peredaran narkotika dapat menggunakan berbagai modus baru sehingga masyarakat dan aparat harus terus meningkatkan kewaspadaan.
Ia berharap Fatwa MUI Jatim tidak berhenti sebagai seruan moral, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Dengan adanya fatwa ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menjaga Jawa Timur tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Agus.(Red)












