Tulungagung ,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung resmi melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) masa bakti 2026–2031 sekaligus mengukuhkan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXII Tingkat Kabupaten Tulungagung Tahun 2026.
Pelantikan dan pengukuhan tersebut berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (3/9/2026). Kegiatan dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para ulama, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Baznas, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin menegaskan bahwa LPTQ tidak boleh hanya berorientasi pada penyelenggaraan perlombaan. Lembaga tersebut diharapkan menjadi motor pembinaan Al-Qur’an di tengah masyarakat.
“LPTQ tidak hanya menyelenggarakan lomba, tetapi juga harus melakukan pembinaan secara inovatif untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membaca, memahami, dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan MTQ harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya membumikan Al-Qur’an. Karena itu, keberhasilan kegiatan tidak semata diukur dari banyaknya juara yang dihasilkan, tetapi juga dari dampaknya terhadap pembentukan generasi yang memiliki kecerdasan intelektual, kekuatan spiritual, dan akhlak mulia.
Pada kesempatan tersebut, Plt Bupati juga memberikan penekanan khusus kepada Dewan Hakim MTQ XXXII. Para hakim diminta menjalankan amanah dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, objektivitas, dan independensi.
Penilaian terhadap peserta harus dilakukan secara adil dan profesional tanpa dipengaruhi asal daerah peserta, kedekatan personal, maupun kepentingan tertentu.
“Jangan sampai penilaian dipengaruhi oleh asal daerah ataupun kepentingan pribadi. Integritas dan objektivitas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Ahmad Baharudin berharap Dewan Hakim mampu menghasilkan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga peserta terbaik yang terpilih benar-benar memiliki kualitas untuk mewakili Tulungagung pada ajang MTQ di tingkat yang lebih tinggi.
Ahmad Baharudin menambahkan, pengembangan tilawatil Qur’an tidak dapat dilakukan pemerintah daerah seorang diri. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, LPTQ, ulama, pondok pesantren, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Kolaborasi tersebut dinilai penting agar program pembinaan Al-Qur’an dapat berjalan lebih luas dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat.
Pemkab Tulungagung memastikan siap memberikan dukungan terhadap kepengurusan LPTQ yang baru. Dukungan tersebut diharapkan mampu memperkuat pembinaan sekaligus meningkatkan prestasi kafilah Tulungagung dalam berbagai ajang MTQ.
Dengan dilantiknya Pengurus LPTQ masa bakti 2026–2031 dan dikukuhkannya Dewan Hakim MTQ XXXII, Pemkab Tulungagung berharap momentum tersebut tidak berhenti pada seremoni. Lebih jauh, kegiatan ini menjadi langkah memperkuat gerakan pembumian Al-Qur’an dan membangun generasi Tulungagung yang religius, berprestasi, serta berakhlak mulia.(Hari)






