Sengketa Informasi Masih Mengintai SMA dan SMK, Pemprov Jatim Perkuat Tata Kelola PPID

Cacatanpublik.com– Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sektor pendidikan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah sengketa informasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan SMA dan SMK.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim mendorong Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim bersama seluruh cabang dinas memperkuat pengelolaan informasi publik. Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Asistensi Pengelolaan Informasi Publik di Lingkup Pendidikan yang berlangsung di Surabaya, Selasa (21/7/2026).

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Jatim, Putut, mewakili Kepala Dinas Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin, membuka kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Putut meminta Dindik Jatim dan 24 cabang dinas memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengingatkan jajaran pengelola informasi agar menjalankan pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Putut.

Menurut Putut, sektor pendidikan, khususnya SMA dan SMK, masih menghadapi potensi sengketa informasi. Data Komisi Informasi Jawa Timur mencatat sejumlah sengketa informasi yang melibatkan SMA dan SMK sejak 2020 hingga 2026. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan tata kelola informasi publik di lingkungan satuan pendidikan.

Putut menilai pengelola informasi harus meningkatkan kemampuan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Ia menyebut sengketa informasi dapat menghambat pelayanan publik dan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

“Sengketa informasi bukan hanya menghambat pelayanan publik, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan,” katanya.

Sebagai PPID Utama, Pemprov Jatim terus mendorong seluruh perangkat daerah, termasuk Dindik Jatim dan cabang dinas di bawahnya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Penguatan koordinasi antara PPID Utama dan PPID Dindik Jatim menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan ketentuan.

Putut juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam membangun masyarakat yang sadar informasi. Pengelolaan informasi publik yang baik dapat mendorong masyarakat lebih kritis, produktif dalam memanfaatkan teknologi digital, serta aktif berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik.

“Dengan tata kelola yang kuat, kualitas layanan informasi publik di sektor pendidikan akan meningkat, sejalan dengan visi Jawa Timur sebagai provinsi yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Kegiatan Asistensi Pengelolaan Informasi Publik tersebut diikuti seluruh Cabang Dinas di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Panitia menghadirkan dua narasumber, yakni Tenaga Ahli PPID Pemprov Jatim Djoko Tetuko dan PPID Dinas Pendidikan Jatim Ratna Wahyu H.

Melalui penguatan tata kelola PPID, Pemprov Jatim berharap Dindik Jatim dan seluruh cabang dinas mampu memberikan layanan informasi publik secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya preventif untuk mengurangi potensi sengketa informasi di sektor pendidikan.

Pemprov Jatim menargetkan pengelolaan informasi publik yang semakin baik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan serta memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang terbuka dan bertanggung jawab.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *