cacatanpublik.com – Personel Opsnal Polsek Ternate Utara melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos yang berada di Lingkungan Batu Anteru, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (20/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 15 botol minuman keras ilegal jenis cap tikus.
Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi melalui Kasi Humas Sudirjo, S.Ip., menjelaskan bahwa polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal di lokasi tersebut.
Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara sekitar pukul 21.30 WIT dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di kamar kos yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan barang terlarang.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 15 botol cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml. Polisi juga menemukan barang bukti tersebut disembunyikan di dalam tas berwarna merah di dalam kamar kos.
Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial R (42), yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Desa Amasing Kota, Kabupaten Halmahera Selatan. Polisi menduga R sebagai pemilik sekaligus penjual minuman keras ilegal tersebut.
Polisi kemudian membawa barang bukti dan pelaku ke kantor Polsek Ternate Utara untuk proses lebih lanjut. Namun, setelah pemeriksaan, pihak kepolisian memberikan pembinaan serta membuatkan surat pernyataan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Kasi Humas Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran minuman keras ilegal maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Ia juga mengajak warga memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan secara cepat.
Polsek Ternate Utara menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat tetap kondusif.(Rah)












