Dugaan Limbah PT TSP Mengalir ke Sungai, Publik Desak Investigasi

Catatanpublik| SERDANG BEDAGAI – Sorotan terhadap dugaan pencemaran Sungai Bah Sombu yang menyeret nama PT Tenera Sergai Perkasa (PT TSP) semakin menguat. Hingga kini, perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis.

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan Redaksi Liputan Metro Sumut kepada Manajer PT TSP, Weldi Sinaga, dan Humas PT TSP, Rajali Purba, pada Senin (29/6/2026), tidak memperoleh tanggapan. Bahkan, nomor WhatsApp wartawan yang menyampaikan permintaan konfirmasi dilaporkan telah diblokir, sehingga komunikasi tidak dapat dilanjutkan.

 

Sikap tersebut dinilai bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya dijunjung oleh setiap perusahaan, terlebih ketika menghadapi persoalan yang menyangkut dugaan pencemaran lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.

 

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan cairan berwarna hitam yang diduga mengalir menuju Sungai Bah Sombu pada malam hari. Cairan tersebut juga diduga masih bersuhu panas saat mengalir ke sungai. Dugaan itu menimbulkan keresahan warga yang selama ini memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari mandi, mencari ikan, hingga aktivitas lainnya.

 

Sejumlah warga juga mengaku khawatir terhadap kondisi ekosistem sungai. Mereka menduga populasi ikan mengalami penurunan drastis dalam beberapa waktu terakhir. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian ilmiah melalui pengambilan sampel air dan pemeriksaan laboratorium oleh instansi yang berwenang.

 

Aktivis LPPNRI DPD Sumatera Utara, Robert Simanjuntak, SH, kembali mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, serta aparat penegak hukum agar segera turun ke lapangan melakukan inspeksi menyeluruh, memeriksa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), mengambil sampel air Sungai Bah Sombu, serta mengumumkan hasil pemeriksaan kepada publik secara terbuka.

 

Menurut Robert, apabila dugaan pembuangan limbah tanpa memenuhi ketentuan lingkungan terbukti, maka terdapat konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai baku mutu air limbah.

 

Ia juga menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengolah limbah sesuai standar, memiliki izin yang sah, mengoperasikan IPAL secara optimal, serta menyampaikan laporan pengelolaan limbah secara berkala kepada instansi terkait.

 

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum. Transparansi hasil pemeriksaan dinilai menjadi kunci untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

 

Hingga berita ini diterbitkan, PT Tenera Sergai Perkasa belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi resmi atas seluruh pertanyaan yang telah disampaikan redaksi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *