SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengambil langkah progresif dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan Dalam kurun waktu empat bulan, hampir 600 kasus berhasil ditangani.
Menariknya, aparat kepolisian secara konsisten menerapkan kebijakan pemulihan dengan mewajibkan para penyalahguna atau pecandu untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial, sebagai alternatif dari hukuman penjara.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polrestanjung Perak (KP3)Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan.SH., MH., Minggu (28/06/2026) mengatakan, Kami Fokus pada Pemulihan Korban, yakni Pendekatan sejalan dengan komitmen institusi kepolisian untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba dari akarnya.
“Dan prioritas penegakan hukum difokuskan pada pembedaan status antara pengedar dan pengguna, serta Pemulihan Psikologis hingga Medis, juga Memberikan pendampingan konseling untuk mengatasi trauma mendalam dan perawatan medis dari dampak kekerasan,” ucapnya.
Pendampingan Hukum dan Sosial, lanjut kata Adik Agus Putrawan, Membantu korban menavigasi proses hukum serta memastikan rasa aman dan pemulihan fungsi sosialnya di masyarakat, dan untuk Pengedar ditindak tegas dan diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk Pengguna atau Pecandu, Diwajibkan menjalani rehabilitasi agar dapat pulih dan kembali produktif di masyarakat,” katanya.
Perlu untuk di ketahui, masih lanjut kata Adik Agus Putrawan, dengan Sinergi Pencegahan Berkelanjutan jajaran Satreskoba KP3 melakukan penindakan, secara masif menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga setempat, serta megedukasi bahaya narkoba terus digencarkan di berbagai kelurahan wilayah Surabaya Utara sebagai langkah preventif.
“Dengan Langkah ini membuktikan bahwa penanganan masalah narkotika tidak hanya bertumpu pada aspek represif penegakan hukum, tetapi juga merangkul aspek humanis untuk menyelamatkan generasi bangsa. Bagi pengguna yang terbukti murni sebagai korban penyalahgunaan, rehabilitasi menjadi instrumen utama dalam mengembalikan masa depan mereka,” tegasnya
Dalam hal tersebut di atas, Satreskoba Polres KP3 mencoba berkolaborasi terpadu dan terus-menerus antar berbagai pihak—mulai dari pemerintah, aparat, hingga masyarakat—untuk menekan penyalahgunaan narkoba.
“Tujuannya untuk menciptakan program pencegahan yang tidak bersifat sementara, melainkan holistik dan berdampak jangka panjang, dan Program ini berfokus pada beberapa pilar utama yakni Pencegahan dan Edukasi Dini, Sosialisasi bahaya narkoba secara konsisten kepada masyarakat, khususnya generasi muda di lingkungan sekolah maupun kampus.,” ulasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, penting bagi Ketahanan Keluarga, untuk Menjadikan keluarga sebagai benteng utama dalam mendeteksi dan mencegah pengaruh negatif narkoba.
“Serta Kolaborasi Lintas Sektor, sebagai Kemitraan strategis antara Badan Narkotika Nasional (BNN), kementerian terkait (seperti Kementerian Kesehatan), lembaga pendidikan, hingga tingkat desa (program Desa Bersinar), dan pada intinya Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) secara tegas mengedepankan Restorative Justice dengan memprioritaskan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba, bukan penjara,” tutup AKP Adik Agus Putrawan.SH., MH. (Red)






