MALANG – Polres Malang berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik seorang kurir Yakult yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial JS (39) ditangkap pada Senin (28/4/2025) setelah mencuri sepeda motor milik Iswati Nurfaridah (41) di kawasan Kepanjen pada Sabtu sebelumnya.
Saat kejadian, korban memarkirkan motor Honda Vario miliknya dengan kunci tergantung di jalan H.M. Sun’an. Begitu kembali, motor tersebut sudah hilang. Aksi tersebut terekam CCTV dan langsung menyebar di media sosial, memicu reaksi cepat dari polisi.
Pelaku kami amankan saat mengendarai motor hasil curian. Kami temukan petunjuk yang mengarah pada pelaku, dan setelah penyelidikan, kami berhasil menangkapnya,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur.
JS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan agar terhindar dari kejahatan serupa.(Yud)