Cacatanpublik.com— Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur menindak tegas aksi kekerasan yang terjadi di sejumlah titik jalur Malang–Surabaya, Kabupaten Pasuruan. Polisi mengungkap lima perkara dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari kejadian yang berlangsung pada 10–11 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026). Ia menyebut penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” ujar Kombes Pol Abast.
Lima perkara tersebut meliputi pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan (curas), serta perusakan yang terjadi di sepanjang jalur Malang–Surabaya wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pengendara Motor Dihadang dan Dirampas
Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.
Sejumlah orang diduga menghentikan pengendara sepeda motor yang melaju dari Sukorejo menuju Purwosari. Pelaku kemudian melakukan pengeroyokan dan mengambil sepeda motor korban.
Korban mengalami luka pada tangan, bibir, dan kepala. Polisi mengamankan satu tersangka dan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya.
Kasus kedua terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Surabaya–Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.
Dua korban yang melakukan perjalanan dari Malang menuju Surabaya diduga mendapat hadangan dari sekelompok orang. Pelaku kemudian mengeroyok korban dan merampas sepeda motor, telepon genggam, dompet, uang tunai, serta kartu identitas.
Polisi mengamankan dua tersangka dalam perkara tersebut dan masih melakukan pendalaman.
Korban Ditabrak dan Barang Diambil Paksa
Kasus ketiga terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Malang–Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
Dua korban yang melakukan perjalanan dari Malang menuju Pasuruan diduga dihentikan dan ditabrak dari belakang hingga terjatuh. Pelaku kemudian melakukan kekerasan dan menyeret korban ke tepi jalan.
Pelaku mengambil sepeda motor dan telepon genggam korban. Polisi mengamankan satu tersangka dan melanjutkan pengembangan kasus.
Kekerasan Berujung Perusakan
Kasus keempat terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo. Polisi menangani dugaan kekerasan dan perusakan yang berkaitan dengan bentrokan antar kelompok suporter.
Dalam kejadian tersebut, massa diduga merusak kendaraan dinas dan fasilitas Polsek Sukorejo. Tiga kendaraan dinas, neon box, serta pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo mengalami kerusakan.
Penyidik mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dalam aksi tersebut.
Pengendara Kembali Menjadi Korban
Kasus kelima terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.
Sejumlah orang diduga menghentikan pengendara yang melakukan perjalanan dari Malang menuju Surabaya. Pelaku kemudian melakukan kekerasan pada bagian kepala korban dan mengambil telepon genggamnya.
Korban mengalami memar pada kepala. Polisi mengamankan satu tersangka dan masih mengembangkan penyidikan.
Polisi Pastikan Penanganan Berbasis Bukti
Dari lima perkara tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Penyidik menerapkan pasal sesuai konstruksi masing-masing perkara, di antaranya Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan polisi menjalankan proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut. Setiap perkembangan tentunya akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegasnya.
Polda Jatim mengimbau masyarakat tidak melakukan pengeroyokan, kekerasan, penghadangan terhadap pengguna jalan, maupun mengambil barang milik orang lain.
Polisi juga meminta masyarakat segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat maupun Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa.
Kombes Pol Abast mengajak seluruh masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban. Ia menegaskan perbedaan kelompok maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan atau perusakan.
Polda Jatim bersama Polres Pasuruan akan terus mengembangkan lima perkara tersebut serta mengambil langkah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat. Polisi juga berupaya menjaga jalur Malang–Surabaya tetap aman sehingga masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa khawatir.(Yud)






