Polres Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 15,4 Gram, Satu Tersangka Diamankan

Cacatanpublik.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya. Polisi mengamankan seorang pria berinisial A.T. (32), warga Surabaya, serta menyita 28 poket sabu dengan berat total sekitar 15,4 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menyampaikan pengungkapan tersebut di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (18/8/2026).

AKP Adik menjelaskan, polisi menangkap A.T. setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Petugas menangkap tersangka saat sedang menunggu calon pembeli di sebuah gang kawasan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 28 poket plastik berisi sabu yang tersimpan di saku celana pendek yang dikenakan tersangka. Polisi menimbang seluruh barang bukti tersebut dengan berat sekitar 15,4 gram.

“Dari tangan tersangka, petugas menemukan 28 poket plastik berisi narkotika jenis sabu sekitar 15,4 gram di dalam saku celana pendek yang dikenakan tersangka,” kata AKP Adik.

Dapat Pasokan dari DPO

Dalam pemeriksaan awal, A.T. mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial MSR. Polisi kini memasukkan MSR dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan tersangka, MSR menitipkan sabu kepada A.T. untuk diedarkan kembali. A.T. mendapat imbalan Rp20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual.

“Sabu tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri oleh AT, melainkan dititipkan oleh MSR untuk diedarkan kembali dengan imbalan sebesar Rp20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual,” ujar AKP Adik.

Polisi juga mendalami pengakuan A.T. yang menyebut dirinya telah dua kali menerima titipan sabu dari MSR selama sekitar satu bulan terakhir.

Pada pengiriman pertama, tersangka menerima 20 poket sabu. Selanjutnya, ia kembali menerima 13 poket. Tersangka kemudian mengedarkan setiap poket dengan harga sekitar Rp100 ribu.

“Awalnya tersangka menerima 20 poket sabu. Selanjutnya, ia kembali mendapatkan 13 poket. Setiap poket sabu disebut diedarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu,” jelas AKP Adik.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Selain 28 poket sabu dengan berat sekitar 15,4 gram, polisi menyita uang tunai Rp500 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan. Petugas juga mengamankan satu celana pendek warna cokelat dan satu unit telepon seluler.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu MSR yang telah masuk daftar pencarian orang.

Atas perbuatannya, A.T. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *