Karang Intan, Catatanpublik.com –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan remisi bagi 13 warga binaan pada Selasa (3/11/2026). Melalui sidang tersebut, Lapas menilai perkembangan pembinaan setiap warga binaan sekaligus memeriksa pemenuhan persyaratan sebelum memproses usulan hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua TPP, Fitrian Noor, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), memimpin jalannya sidang bersama Sekretaris TPP, Eddy Permana, selaku Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat), serta anggota TPP lainnya. Para penjamin warga binaan turut hadir untuk memberikan keterangan mengenai dukungan keluarga terhadap proses pengusulan hak.
Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan juga melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin. Kedua pihak mengikuti sidang secara virtual melalui Zoom Meeting untuk memberikan masukan dan pertimbangan sesuai tugas serta kewenangannya.
Dalam sidang tersebut, TPP membahas perkembangan perilaku dan kedisiplinan warga binaan, keikutsertaan dalam program pembinaan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif. Tim juga menggali informasi dari para penjamin untuk mengetahui kesiapan keluarga dalam memberikan dukungan ketika warga binaan menjalani proses reintegrasi sosial.
Ketua TPP, Fitrian Noor, menjelaskan bahwa Lapas melakukan penilaian secara cermat terhadap setiap usulan dengan memperhatikan perkembangan dan pemenuhan persyaratan masing-masing warga binaan.
“Sidang TPP membantu kami menilai perkembangan setiap warga binaan secara menyeluruh. Kami mempertimbangkan perilaku, kedisiplinan, keaktifan mengikuti pembinaan, serta kelengkapan persyaratan sebelum memberikan rekomendasi. Dengan demikian, setiap usulan memperoleh pertimbangan secara objektif dan mengikuti prosedur yang berlaku,” jelas Fitrian.
Keterlibatan Bapas turut memberikan perspektif mengenai kesiapan warga binaan untuk kembali ke lingkungan masyarakat. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Banjarmasin, Abrar Ibrahim, menekankan pentingnya perubahan perilaku dan dukungan keluarga dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial.
“Pembebasan Bersyarat tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga kesiapan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat. Dukungan keluarga, perubahan perilaku, dan kesungguhan mengikuti pembinaan menjadi hal penting agar mereka mampu menjalankan tanggung jawab serta tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ungkap Abrar.
Bagi warga binaan, proses pengusulan hak juga menjadi dorongan untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Salah seorang warga binaan berinisial SA menyampaikan rasa syukur karena dapat mengikuti tahapan tersebut.
“Saya bersyukur dapat mengikuti proses ini. Kesempatan ini memotivasi saya untuk terus menaati aturan, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali berkumpul dengan keluarga serta menjalani kehidupan yang lebih baik,” tutur SA.
Melalui Sidang TPP, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan memastikan proses pembahasan usulan PB dan remisi berjalan secara cermat, objektif, dan sesuai ketentuan. Lapas juga terus mendorong warga binaan untuk mengikuti program pembinaan, menjaga kedisiplinan, serta menunjukkan perubahan perilaku sebagai bagian dari persiapan kembali ke tengah masyarakat.
Upaya tersebut sejalan dengan pelaksanaan fungsi pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan sekaligus memenuhi hak warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan proses yang terukur, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan berharap warga binaan dapat memanfaatkan setiap kesempatan pembinaan untuk mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih mandiri, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi masyarakat (nta).












