cacatanpublik.com– Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan memastikan seluruh proses pengambilan sepeda motor yang berstatus sebagai barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas di Polrestabes Surabaya dilakukan secara gratis.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari program pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80.
Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polrestabes Surabaya membuka layanan pengembalian kendaraan yang berlangsung mulai 1 hingga 14 Juli 2026.
Program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang kendaraannya masih tersimpan di Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Surabaya dan telah memenuhi persyaratan untuk dikembalikan.
Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan mengatakan saat ini terdapat sekitar 471 unit sepeda motor yang masih berstatus sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas dan siap diserahkan kepada pemilik yang sah.
“Kami membuka kesempatan kepada masyarakat yang kendaraannya masih berada di Unit Laka Lantas untuk segera mengurus proses pengambilan sesuai persyaratan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan dapat dikembalikan apabila proses hukum perkara telah selesai dan dibuktikan dengan putusan atau penetapan pengadilan maupun dokumen hukum lain yang menyatakan perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Pemilik kendaraan diwajibkan membawa BPKB asli sebagai bukti kepemilikan. Sementara itu, bagi kendaraan yang masih berada dalam pembiayaan, pemohon cukup membawa surat keterangan resmi dari perusahaan pembiayaan (leasing) disertai KTP asli.
Selain memberikan kemudahan pengambilan kendaraan, Satlantas Polrestabes Surabaya juga membuka ruang mediasi bagi para pihak yang masih menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas. Kepolisian berperan sebagai fasilitator agar penyelesaian dapat ditempuh melalui musyawarah apabila disepakati oleh para pihak.
Apabila hasil mediasi telah dituangkan dalam surat pernyataan bersama sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kendaraan dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Kombes Pol. Luthfi kembali menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya apa pun. Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan oknum yang mencoba meminta imbalan selama proses pengurusan.
“Kami pastikan seluruh proses pengembalian kendaraan ini gratis. Jika ada pihak yang meminta biaya dalam bentuk apa pun, segera laporkan kepada saya melalui media sosial. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.
Program pengembalian barang bukti kendaraan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Melalui program tersebut, Polrestabes Surabaya juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, humanis, dan bebas dari praktik pungutan liar.(Red)












