Dugaan Ketidaksesuaian Proyek P3-TGAI di Sampang Mencuat, Pengelola dan BBWS Brantas Diminta Klarifikasi

Cacatanpublik.com – Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Sogian, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan. Proyek saluran irigasi yang tercantum pada papan informasi menggunakan anggaran APBN sebesar Rp195 juta itu menuai perhatian setelah tim media menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis di lapangan.

Berdasarkan hasil penelusuran media, pekerjaan pembangunan saluran irigasi diduga tidak sepenuhnya mengikuti spesifikasi teknis. Tim media mengamati adanya bagian pekerjaan yang diduga dilakukan tanpa galian pondasi, sehingga susunan batu tampak dipasang langsung di atas permukaan tanah. Temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi teknis yang berwenang.

Selain itu, tim media juga menemukan dugaan penggunaan material yang terdiri atas campuran batu gunung dan batu sertu. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang menjadi acuan pelaksanaan program.

Mengacu pada papan informasi proyek, kegiatan P3-TGAI tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp195.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Proyek dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok P3A Sogian Makmur dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung mulai 22 Juni hingga 20 Agustus 2026.

Di tengah munculnya dugaan tersebut, Penjabat (Pj) Kepala Desa Sogian saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara rinci pelaksanaan proyek yang berada di wilayahnya.

“Kurang tahu, Mas. Mungkin itu milik tokoh masyarakat,” ujar Pj Kepala Desa Sogian saat dimintai keterangan.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi, pengawasan, dan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana negara. Sejumlah pihak menilai setiap program pemerintah yang didanai APBN perlu dilaksanakan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim media menyatakan masih melakukan upaya konfirmasi kepada pengurus P3A Sogian Makmur, Asta P3A, serta Tenaga Ahli (TA) P3-TGAI Kabupaten Sampang yang memiliki tugas melakukan pendampingan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan program.

Selain itu, media juga berencana meminta penjelasan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas selaku instansi pembina Program P3-TGAI. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai kesesuaian spesifikasi teknis, mutu material, volume pekerjaan, serta sistem pengawasan yang diterapkan selama proyek berlangsung.

Apabila hasil evaluasi nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, pihak terkait diharapkan mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan teknis dan tindak lanjut terhadap hasil temuan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus P3A Sogian Makmur maupun pihak BBWS Brantas belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat penjelasan, bantahan, atau data pendukung dari pihak terkait, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *