18 Tahun Tak Disahkan, RUU Perampasan Aset Dinilai Kunci Lawan Korupsi di Indonesia

Cacatanpublik.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah belum juga disahkan selama 18 tahun sejak pertama kali digagas pada 2008. Berbagai kalangan menilai regulasi tersebut menjadi kunci penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan oleh PPATK sebagai instrumen hukum untuk memudahkan negara mengambil kembali aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan ekonomi lainnya. Namun hingga kini, pembahasannya di DPR RI belum mencapai tahap pengesahan.

Ketua KPK Tipikor, Eka Adi Putra, menegaskan bahwa keterlambatan pengesahan RUU tersebut telah menghambat upaya pemulihan kerugian negara. Ia menilai negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk melawan pelaku kejahatan yang menyembunyikan hasil tindak pidana.

“Sudah 18 tahun masyarakat menunggu. DPR harus segera mengambil langkah tegas untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset karena ini sangat penting bagi pemberantasan korupsi,” ujar Eka Adi Putra, Rabu (3/6/2026).

Eka menjelaskan bahwa mekanisme dalam RUU tersebut, termasuk konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB), memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan meskipun pelaku belum divonis bersalah oleh pengadilan. Ia menilai mekanisme ini dapat menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku korupsi.

Menurutnya, banyak aset hasil kejahatan tidak dapat kembali ke negara karena pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau berhasil menyembunyikan kekayaannya melalui berbagai skema keuangan.

Selain itu, Eka menyoroti lambannya proses pembahasan yang masih terkendala harmonisasi dengan sejumlah regulasi lain seperti KUHAP, UU Tipikor, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hambatan teknis tersebut tidak boleh menghalangi kepentingan nasional.

“Negara kehilangan potensi ratusan triliun rupiah akibat korupsi. RUU ini adalah instrumen kunci untuk mengembalikan hak rakyat,” tegasnya.

Sejumlah aktivis antikorupsi juga menilai pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum Indonesia. Mereka menilai regulasi ini dapat mempercepat pemulihan aset negara dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Publik pun terus mendesak DPR RI untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU tersebut. Desakan ini muncul sebagai bentuk kekhawatiran atas lambatnya reformasi hukum dalam pemberantasan korupsi.

Para pengamat menilai, tanpa adanya RUU Perampasan Aset, upaya pemberantasan korupsi akan tetap menghadapi hambatan besar dalam mengembalikan kerugian negara secara optimal.

Dengan tekanan publik yang semakin meningkat, RUU Perampasan Aset kini menjadi salah satu isu hukum paling strategis yang dinantikan keputusannya oleh masyarakat Indonesia.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed