cacatanpublik.com — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapus denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026. Kebijakan ini dijalankan melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo (BPPD) sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban ekonomi warga.
Program pembebasan denda ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025. Pemerintah juga menghapus denda untuk sejumlah pajak daerah lainnya, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Selain itu, pajak reklame dan pajak air tanah juga termasuk dalam kebijakan ini hingga masa pajak 2025 serta periode Januari sampai Maret 2026.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa pemerintah daerah sengaja menghadirkan program ini untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Ia mengajak warga memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu berakhir.
“Pajak merupakan kontribusi penting untuk pembangunan daerah. Kami ingin memberi ruang kepada masyarakat agar bisa melunasi kewajibannya dengan lebih ringan,” ujarnya.
Subandi juga menekankan bahwa penerimaan pajak daerah berperan besar dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta program kesejahteraan masyarakat. Karena itu, ia mendorong kesadaran dan partisipasi aktif warga dalam membayar pajak.
Untuk memudahkan pembayaran, BPPD menyediakan berbagai kanal, mulai dari layanan perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital seperti QRIS dan virtual account. Warga juga dapat mengakses informasi lengkap melalui laman resmi pajak daerah Sidoarjo maupun kanal digital yang telah disediakan.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan pendapatan daerah dapat terus dioptimalkan guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan program penghapusan denda ini sebelum berakhir pada 29 Oktober 2026.(Yud)












