Metrozone.net — SIMALUNGUN – Menyikapi pemberitaan yang beredar terkait klarifikasi Pemerintah Nagori Bah Tobu mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag), Tim Investigasi Semimedia menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang diterbitkan sebelumnya disusun berdasarkan hasil penelusuran langsung di lapangan, observasi, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Penelusuran awal dilakukan pada 2 Juli 2026 di Nagori Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, tim mendatangi Kantor Nagori untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang memperoleh penyertaan modal sebesar Rp197.336.800.
Dalam kunjungan tersebut, perangkat nagori menyampaikan bahwa Ketua BUMNag sedang bekerja di luar daerah. Ketika ditanya mengenai lokasi kandang maupun keberadaan sapi BUMNag, tidak ada perangkat nagori yang dapat memberikan penjelasan secara pasti.
Karena tidak memperoleh informasi yang memadai, Tim Semimedia kemudian melakukan penelusuran kepada masyarakat. Dari informasi warga, tim menemukan lokasi kandang yang berada di sekitar rumah pangulu. Saat berada di lokasi, seorang pekerja menyampaikan bahwa sapi BUMNag sudah tidak berada di kandang dan yang tersisa hanyalah bangunan kandang.
Berdasarkan fakta lapangan tersebut, Semimedia menerbitkan pemberitaan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selanjutnya, pada 13 Juli 2026, Tim Semimedia kembali melakukan konfirmasi langsung kepada Pangulu Bah Tobu. Dalam pertemuan tersebut, Pangulu menjelaskan bahwa sapi BUMNag telah dijual menjelang Hari Raya Iduladha dan hasil penjualannya telah masuk ke kas BUMNag. Pangulu juga mengakui adanya pembelanjaan pakan ternak yang tidak sesuai dengan perencanaan serta menyampaikan bahwa ia pernah menyarankan pengurus BUMNag memanfaatkan lahan miliknya untuk pakan ternak dan menggunakan kandang miliknya sebagai tempat pemeliharaan.
Semimedia memandang bahwa penjelasan tersebut merupakan informasi baru yang tidak disampaikan kepada tim pada saat penelusuran awal. Oleh karena itu, informasi tersebut diberitakan sebagai bagian dari perkembangan kasus dan bentuk keberimbangan pemberitaan.
Terkait pernyataan yang menyebut pemberitaan Semimedia sebagai “hoaks” atau “fitnah”, Semimedia menegaskan bahwa istilah tersebut merupakan tuduhan yang serius. Penilaian mengenai benar atau tidaknya suatu pemberitaan tidak ditentukan oleh pendapat sepihak, melainkan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan apabila diperlukan, penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.
Semimedia menghormati hak jawab yang telah disampaikan oleh Pangulu Bah Tobu dan tetap berkomitmen menjalankan prinsip jurnalistik secara profesional. Pada saat yang sama, sejumlah pertanyaan yang menjadi kepentingan publik masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, antara lain mengenai pengelolaan penyertaan modal BUMNag, pertanggungjawaban hasil penjualan sapi, serta keberlanjutan Program Ketahanan Pangan yang didanai Dana Desa.
Semimedia juga mendorong agar Inspektorat Kabupaten Simalungun menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya untuk memastikan seluruh pengelolaan Dana Desa dan penyertaan modal BUMNag telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai media massa, Semimedia tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Nagori Bah Tobu, pengurus BUMNag, Inspektorat Kabupaten Simalungun, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi : Tim








