BUMNag Bah Tobu Disorot, Dana Desa Rp197 Juta Dipertanyakan, Lembaga Layar Hukum dan Keadilan Desak Audit

Catatanpublik| Simalungun – Pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara penggunaan Dana Desa dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.

 

Sorotan tersebut mencuat setelah tim investigasi media menemukan kandang peternakan BUMNag dalam keadaan kosong. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2025 BUMNag Bah Tobu memperoleh penyertaan modal sebesar Rp197.336.800 untuk pengembangan usaha peternakan sapi.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan aset yang dibiayai melalui Dana Desa. Sejumlah warga dan pekerja di sekitar lokasi menyebut ternak sapi yang sebelumnya berada di kandang sudah tidak lagi terlihat, sementara tidak ada penjelasan resmi mengenai perkembangan usaha tersebut.

 

Situasi ini mendapat perhatian dari DPC Lembaga Layar Hukum dan Keadilan. Melalui Janji Hotman Damanik, lembaga tersebut menyatakan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan meminta aparat pengawas maupun penegak hukum segera melakukan pemeriksaan.

 

Menurutnya, penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Karena itu, ia mendesak Inspektorat Kabupaten Simalungun segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMNag Bah Tobu.

 

“Apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dana Desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” tegas Janji Hotman Damanik.

 

Selain persoalan BUMNag, perhatian juga tertuju pada hasil pembangunan jalan rabat beton di nagori tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek yang baru selesai beberapa pekan dilaporkan telah mengalami keretakan di sejumlah titik sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan pengawasannya.

 

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Setiap penggunaan Dana Desa juga harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif, teknis, maupun hukum.

 

Sementara itu, Pangulu Nagori Bah Tobu, Sumarni, saat dimintai tanggapan menyampaikan keberatannya atas pemberitaan yang beredar. Namun, ia juga mengakui bahwa kandang sapi milik BUMNag saat ini memang dalam keadaan kosong.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Simalungun mengenai rencana pemeriksaan terhadap pengelolaan BUMNag Bah Tobu. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian melalui audit yang objektif sehingga persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.

 

Redaksi : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *