Catatanpublik| SIMALUNGUN – Dugaan tekanan terhadap kebebasan pers mencuat di Kabupaten Simalungun. Tim SemiMedia mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal yang mengatasnamakan Direktur BUMNag Nagori Marubun Bayu, Kecamatan Tanah Jawa, setelah media tersebut menerbitkan laporan investigasi mengenai dugaan persoalan tata kelola keuangan BUMNag.
Dalam pesan yang diterima pada Kamis (9/7/2026), pengirim meminta agar berita dihapus dalam waktu 1 x 24 jam. Pesan tersebut juga memuat kalimat yang mengisyaratkan akan menempuh “jalan lain” apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka atau menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, justru muncul dugaan adanya upaya memberikan tekanan terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sebelumnya, SemiMedia telah mempublikasikan pemberitaan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan BUMNag Nagori Marubun Bayu. Dalam proses peliputan, Direktur BUMNag juga telah diwawancarai dan memberikan keterangan mengenai adanya intervensi dalam pengelolaan usaha BUMNag.
Ketua DPC Simalungun LSM Layar Hukum dan Keadilan, Hotman Damanik, meminta Inspektorat Kabupaten Simalungun tidak tinggal diam.
“Apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BUMNag maupun penggunaan Dana Desa, Inspektorat harus segera melakukan audit dan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Begitu pula apabila terdapat dugaan intimidasi terhadap jurnalis, hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat mengganggu kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” tegas Hotman.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak menghormati proses pengawasan, baik oleh aparat pemerintah maupun media.
Kini sorotan publik tertuju kepada Inspektorat Kabupaten Simalungun. Apakah akan segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan tata kelola BUMNag Nagori Marubun Bayu, atau memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai langkah yang akan diambil.
SemiMedia menegaskan bahwa seluruh produk jurnalistik diterbitkan berdasarkan kaidah jurnalistik, disertai upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi pengelolaan Dana Desa sekaligus memastikan kebebasan pers tetap terlindungi sebagai salah satu pilar demokrasi.
Redaksi : Tim






