Cacatanpublik.com – Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang mencuri satu unit PlayStation 5 (PS5) milik warga di wilayah Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/5/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang kehilangan barang elektronik tersebut pada Maret 2026 lalu.
Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama S.I.K., M.H. mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/98/III/2026 tertanggal 22 Maret 2026 terkait hilangnya satu unit PS5 milik warga Manokwari.
“Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BDW, usia 21 tahun, di kediamannya di Jalan Sowi 4 Kujang,” kata Herly.
Setelah mengamankan pelaku, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit PS5 warna putih-hitam beserta satu stik warna hitam di kawasan Pasar Sanggeng.
Herly menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada 20 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIT. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk mencuci pakaian dinas di laundry.
Sekitar pukul 23.00 WIT, keluarga korban menyadari PS5 yang sebelumnya berada di dalam rumah sudah hilang. Korban bersama keluarga kemudian mencari barang tersebut dan menanyakan kepada sejumlah teman korban, namun hasilnya nihil.
Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Papua Barat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meninggalkan rumah dan memastikan rumah dalam keadaan terkunci. Jika menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Hesman.(Rah)












