SIDOARJO – Tim gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo berhasil menangkap lima orang yang tergabung dalam komplotan penjambretan yang beraksi di wilayah Sidoarjo. Penangkapan dilakukan menyusul aksi kejam yang menyebabkan seorang wanita berinisial S.W. (46) meninggal dunia setelah menjadi korban penjambretan pada 7 Mei 2025 lalu.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa korban dijambret saat dalam perjalanan pulang kerja dari Surabaya ke Sidoarjo. Korban dipantau, kemudian dipepet dan tasnya dirampas oleh pelaku hingga terjatuh dan mengalami luka berat.
Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka yang diderita,” jelas Kombes Tobing, Kamis (15/5/2025).
Dalam waktu 2×24 jam, polisi berhasil meringkus empat pelaku, yaitu:
D.I. (Situbondo) – joki motor
M.I. (Kenjeran, Surabaya) – eksekutor
A.G. dan M.F. – penadah barang curian
Kedua pelaku utama diketahui merupakan residivis dan telah melakukan aksi serupa di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Sidoarjo.
Polisi juga menyebutkan telah mengamankan tiga pelaku lain yang saat ini ditahan di Polsek Asemrowo, Surabaya, berinisial A, H.P., dan S.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas dan memastikan wilayah Sidoarjo tetap aman dari aksi kejahatan jalanan,”pungkas Kombes Tobing.(Yud)