Cacatanpublik.com – Penyidikan kasus meninggalnya pasangan suami istri (pasutri) yang terperosok ke dalam saluran atau box culvert di kawasan Margorejo, Surabaya, masih terus berjalan. Aparat kepolisian hingga kini masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap penyebab pasti insiden yang terjadi pada 12 Juni 2026 tersebut.
Peristiwa yang merenggut dua nyawa itu memicu perhatian luas dari masyarakat. Selain menantikan hasil penyidikan, publik juga menyoroti kelanjutan proyek box culvert yang masih berlangsung di lokasi kejadian. Sejumlah warga mempertanyakan alasan proyek tetap berjalan ketika proses penyelidikan atas penyebab kecelakaan masih dilakukan aparat penegak hukum.
Sorotan terhadap proyek semakin menguat setelah Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan di lokasi pekerjaan. Berdasarkan keterangan Wali Kota Surabaya yang disampaikan melalui video yang diunggah Suara Surabaya pada 13 Juni 2026, hasil evaluasi awal menunjukkan dugaan bahwa pengamanan proyek belum dipasang sesuai standar yang telah ditetapkan.
Menurut hasil evaluasi tersebut, lokasi pekerjaan seharusnya dilengkapi empat unit barrier sebagai pengaman. Namun, temuan awal menunjukkan diduga hanya tiga barrier yang terpasang sehingga menyisakan celah yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan belum merupakan kesimpulan akhir penyidikan.
Pemerintah Kota Surabaya menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada dinas terkait maupun pihak kontraktor apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, atau standar keselamatan kerja yang berlaku.
Sementara itu, kepolisian belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi, mengumpulkan dokumen, serta melakukan analisis terhadap seluruh alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Aktivis Surabaya, Eko Gagak, meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar penyebab kecelakaan dapat terungkap secara jelas.
“Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan. Siapa pun yang nantinya terbukti lalai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Eko Gagak.
Ia juga berharap aparat kepolisian secara berkala menyampaikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat
agar tidak menimbulkan spekulasi maupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Secara hukum, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, seluruh proses penyidikan harus berjalan secara objektif, profesional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat kini menaruh harapan besar agar penyidikan kasus kematian pasutri di proyek box culvert Margorejo segera menemukan titik terang.
Publik juga berharap seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga keadilan bagi keluarga korban dapat benar-benar terwujud.(Yud)












