Polsek Tambaksari Selidiki Laporan Dugaan Penganiayaan terhadap Advokat di Surabaya

cacatanpublik.com – Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya, mulai menyelidiki laporan dugaan penganiayaan yang dialami seorang advokat asal Surabaya, Sukardi. Laporan tersebut dibuat setelah korban mengaku menjadi korban penganiayaan saat menggelar acara syukuran ulang tahun ke-48 di Jalan Raya Tambang Boyo, Surabaya, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

Laporan korban diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambaksari pada Kamis (16/7/2026) pukul 00.54 WIB dengan nomor register LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR. Setelah laporan diterima, penyidik mulai mengumpulkan keterangan dan melakukan langkah-langkah penyelidikan.

Dalam laporannya, Sukardi menyebut Afandi alias Korea (29), warga Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya, sebagai pihak yang diduga melakukan penganiayaan. Pada Sabtu (18/7/2026), korban memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait kronologi kejadian.

Usai menjalani pemeriksaan, Sukardi yang didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, menyampaikan bahwa seluruh kronologi telah dijelaskan kepada penyidik. Pihaknya berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut Sukardi, dugaan penganiayaan itu terjadi ketika dirinya sedang merayakan ulang tahun bersama keluarga dan kerabat. Saat acara berlangsung, terlapor diduga datang ke lokasi, kemudian menghampiri korban yang sedang memainkan gitar sebelum melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis setelah mengalami pendarahan akibat luka yang dideritanya. Sementara itu, terlapor disebut meninggalkan lokasi setelah insiden terjadi.

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, mengatakan pihaknya meminta penyidik mendalami seluruh fakta yang ada, termasuk keterangan para saksi dan barang bukti. Menurutnya, proses penyidikan diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

Selain itu, pihak korban juga meminta penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan penganiayaan berencana. Permintaan tersebut merupakan pandangan dari pihak pelapor dan menjadi bagian dari proses hukum yang akan dinilai oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Tambaksari masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang dilaporkan. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai dugaan tersebut, dan belum ada informasi dari kepolisian terkait penetapan status hukum dalam perkara ini.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan penyidik Polsek Tambaksari. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat.(Yud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *