Peliputan Dilarang, Wartawan Bergerak: Desak Proses Hukum dan Permintaan Maaf Tertulis

Sidoarjo, 26 Juni 2025 — Aksi damai mewarnai halaman Kantor Bupati Sidoarjo pada Kamis pagi (26/6), setelah puluhan jurnalis yang tergabung dalam komunitas Vanguard turun ke jalan menuntut keadilan. Aksi ini dipicu oleh insiden pelarangan peliputan dan dugaan intimidasi verbal yang dilakukan oleh oknum relawan Wakil Bupati terhadap beberapa wartawan di lingkungan Pendopo Sidoarjo.

Dalam orasinya, para jurnalis menyampaikan bahwa tindakan menghalangi peliputan bukan sekadar pelanggaran etika, namun merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami datang bukan untuk membuat gaduh, tapi menuntut keadilan. Menghalangi tugas wartawan sama saja melawan hukum. Pelakunya harus diproses secara hukum, bukan hanya dinasihati,” ujar Abah Samsul, pembina Vanguard dan orator utama dalam aksi tersebut.

Para jurnalis juga menuntut agar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil sikap tegas dan tidak hanya menyampaikan permintaan maaf secara lisan. Permintaan maaf secara tertulis dinilai penting sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga marwah kebebasan pers.

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, yang hadir langsung menemui massa, menyampaikan klarifikasi bahwa dirinya baru mengetahui kejadian tersebut setelah muncul di media sosial. Ia pun menyampaikan permohonan maaf secara pribadi.

“Saya pribadi tidak tahu kejadian itu saat berlangsung. Begitu saya tahu, saya langsung minta agar oknumnya meminta maaf. Saya juga mohon maaf kepada para wartawan atas insiden ini,” ujar Hj. Mimik di hadapan jurnalis.

Namun bagi koordinator aksi, Kukuh Setya, permintaan maaf secara lisan belum cukup. Ia menekankan perlunya langkah konkret, termasuk surat pernyataan maaf dan komitmen untuk tidak lagi membatasi akses pers dalam setiap agenda publik.

“Kami ingin permintaan maaf tertulis dan sanksi tegas bagi pelaku intimidasi. Ini bukan soal emosi sesaat, tapi soal menegakkan prinsip demokrasi,” tegas Kukuh, yang juga dikenal sebagai “Panglima Tua” di komunitas wartawan Sidoarjo.

Aksi damai berlangsung tertib dan ditutup dengan pembacaan tuntutan yang mencakup:

1. Proses hukum terhadap pelaku intimidasi wartawan,

2. Permintaan maaf secara tertulis dari pihak terkait,

3. Jaminan akses peliputan yang bebas dan terbuka untuk semua media.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa jurnalis bukan musuh, melainkan mitra strategis dalam menjaga transparansi dan keterbukaan informasi publik.(Yud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *