Cacatanpublik.com — Polrestabes Surabaya mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) siri. Polisi menangkap kedua pelaku setelah mereka menjalankan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Surabaya dan Gresik.
Kedua pelaku berinisial R.A.F. alias Kikil (27), warga Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan S.A.W.N. (23), perempuan asal Kecamatan Pakal, Surabaya. Keduanya bekerja sama mencari sasaran dan mencuri sepeda motor yang terparkir di rumah kos maupun kawasan permukiman warga.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan polisi menangkap kedua pelaku setelah melakukan penyelidikan terhadap rangkaian aksi curanmor yang terjadi di wilayah Surabaya dan Gresik.
Keduanya menjalankan aksi pencurian secara berantai pada Senin (22/6/2026). Sebelum beraksi di Surabaya, mereka lebih dahulu mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Randu Padangan, Gresik.
“Motor hasil curian itu kemudian digunakan sebagai kendaraan operasional untuk melancarkan aksi pencurian berikutnya,” ujar Kombes Pol Luthfi, Jumat (24/7/2026).
Setelah mendapatkan motor curian dari Gresik, kedua pelaku menuju wilayah Surabaya. Mereka kemudian menyasar rumah kos di Jalan Made Selatan, Watu Lawang, Sambikerep.
Di lokasi tersebut, pelaku membidik sepeda motor Honda Genio milik mahasiswa berinisial A.R. (20), asal Lombok Barat. Kikil menggunakan kunci T untuk merusak kunci setir kendaraan sebelum membawa motor tersebut kabur.
Pelaku kemudian menyembunyikan motor hasil curian di sebuah rumah yang mereka pilih secara acak tidak jauh dari lokasi pencurian. Setelah menyembunyikan kendaraan tersebut, keduanya kembali berkeliling untuk mencari sasaran lain.
“Usai berhasil mengambil sepeda motor pertama, pelaku menyembunyikan kendaraan hasil curian di sebuah rumah yang dipilih secara acak tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah itu, mereka kembali berkeliling untuk mencari sasaran berikutnya,” jelas Kombes Pol Luthfi.
Tidak lama kemudian, kedua pelaku kembali beraksi di kawasan Made Selatan, Sambikerep. Mereka mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 160 dengan modus serupa.
Setelah berhasil menguasai motor kedua, pelaku mendorong kendaraan tersebut menuju tempat tinggal mereka di kawasan Kapasan. Mereka kemudian kembali mengambil Honda Genio yang sebelumnya mereka sembunyikan di sekitar lokasi pencurian pertama.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan dugaan aksi pencurian lain yang dilakukan Kikil. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kikil mengaku mencuri sepeda motor Honda CRF di area Masjid Al Hidayah, Lontar, seorang diri pada 20 Juni 2026.
Pada hari yang sama, Kikil juga mengaku mencuri sepeda motor Honda Vario di rumah kos belakang Masjid, kawasan Bumi Sari Praja. Dalam aksi tersebut, Kikil bekerja sama dengan seorang rekannya berinisial R yang sebelumnya telah ditangkap Polsek Lakarsantri.
Kemudian pada 21 Juni 2026, Kikil kembali melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di kawasan Lontar. Ia menjalankan aksi tersebut bersama seorang pelaku berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi tindak pidana lainnya,” terang Kombes Pol Luthfi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti itu meliputi satu set kunci T, tang berwarna silver, obeng, kunci pas, helm Honda warna putih, jas hujan hitam merek S&R, serta sepasang sandal berwarna cokelat.
Polrestabes Surabaya masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(Yud)












