Cacatanpublik.com— Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap modus penyimpanan narkotika yang dilakukan dua pria diduga pengedar sabu. Kedua pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bohlam lampu untuk mengelabui petugas.
Polisi menangkap kedua pelaku berinisial MH (49) dan RS (43), warga Jalan Dupak Pasar Baru, Surabaya. Petugas mengamankan keduanya pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kamar kos lantai dua, Jalan Babatan Gang Buntu, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan petugas menangkap kedua tersangka setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. Petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti karena pelaku menyembunyikan sabu di dalam bohlam lampu yang berada di kamar kos.
“Upaya penggeledahan yang dilakukan anggota di lokasi kejadian nyaris tak membuahkan hasil setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait keduanya,” kata AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Kamis (23/7/2026).
Kejelian petugas akhirnya membongkar modus tersebut. Anggota melihat sebuah bohlam lampu berwarna putih yang berada di atas meja kamar. Petugas kemudian memeriksa dan membongkar bohlam tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu yang tersimpan di dalam bohlam lampu. Petugas kemudian menimbang barang bukti tersebut dan mendapatkan berat keseluruhan netto 0,274 gram.
“Benar saja, dalam bola lampu itu terdapat sabu sebanyak tiga plastik klip dengan berat seluruhnya netto 0,274 gram,” ujar AKBP Dodi.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari kamar kos tersebut. Petugas mengamankan satu bohlam lampu warna putih, satu timbangan elektrik warna hitam, satu skrop dari sedotan plastik, satu dompet warna cokelat bermotif bunga, serta dua unit telepon seluler.
Polisi kemudian menginterogasi kedua tersangka untuk mengungkap asal barang tersebut. Kepada penyidik, MH dan RS mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial LT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka mengaku bertemu LT di kawasan Parseh, Bangkalan, Madura, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp600 ribu.
Setelah memperoleh sabu, kedua pelaku membagi barang tersebut menjadi enam paket plastik di kamar kos. Mereka kemudian menjual tiga paket kepada konsumen.
Polisi menemukan tiga paket sabu yang tersisa dengan berat masing-masing 0,089 gram, 0,090 gram, dan 0,095 gram. Total berat ketiga paket tersebut mencapai 0,274 gram.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu LT yang diduga memasok sabu kepada MH dan RS.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Polrestabes Surabaya terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memasok sabu kepada kedua tersangka.(Yud)






