Sidoarjo, 21 Oktober 2025 — Upaya penyelundupan narkoba jaringan antarprovinsi berhasil digagalkan dalam operasi gabungan antara Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap dua perempuan kurir dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 8 kilogram serta 10 butir ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, KOMPOL Riki Donaire Piliang, S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari Denpom Lanudal Juanda yang mendeteksi adanya paket mencurigakan di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, pada 18 September 2025. Paket tersebut diduga berisi sabu yang akan diselundupkan menggunakan pesawat Batik Air rute Surabaya–Jakarta.
“Pihak Denpom menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat sekitar 501 gram, yang disembunyikan dalam pakaian dan dibungkus bubble wrap hitam. Barang itu kemudian kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Riki dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa .
Dari hasil pengembangan, polisi bersama tim Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI menelusuri jejak pengiriman paket tersebut hingga ke Tangerang. Pada 23 September 2025, petugas menangkap A.R.F (22 tahun), seorang ibu rumah tangga asal Cipondoh, Kota Tangerang, yang menerima paket sabu seberat 477,61 gram di rumahnya.
Selanjutnya, pada 25 September 2025, tim gabungan kembali bergerak dan berhasil mengamankan W.L.N (27 tahun), seorang penjual online asal Sidoarjo, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari tangan WLN, petugas menemukan satu koper besar berisi 7,788 kilogram sabu, 10 butir ekstasi bergambar Labubu, serta beberapa potong pakaian yang digunakan untuk menyamarkan isi koper.
“WLN mengaku bahwa koper tersebut merupakan titipan seseorang berinisial BY (DPO) dan diminta untuk diantarkan ke kawasan Sunter, Jakarta Pusat,” jelas Kompol Riki.
Dari hasil pemeriksaan, kedua perempuan tersebut diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas Jakarta–Surabaya, yang memanfaatkan jalur udara dan darat untuk mengirim barang haram tersebut.
Barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 9,2 miliar. Polisi memperkirakan, dari pengungkapan ini sekitar 65 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp 8 miliar.
Polresta Sidoarjo bersama BNN RI kini terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk pengendali utama yang masih buron.(Yud)












