Cacatanpublik.com– Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial MS (28), warga Jalan Dukuh, Kenjeran, Surabaya, saat berada di kawasan Jalan Randu, Kenjeran. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 3,386 gram yang diduga akan diedarkan.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Randu. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MS memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial PO yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari PO. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan yang bersangkutan,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Senin (6/7).
Menurut pengakuan tersangka, ia telah lima kali mengambil pasokan sabu dari PO. Terakhir, ia menerima tiga paket sabu yang akan dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kepada para pelanggan di wilayah Surabaya.
Namun, sebelum sempat mengedarkan barang haram tersebut, petugas lebih dahulu melakukan penangkapan sehingga seluruh barang bukti berhasil diamankan.
AKP Adik menjelaskan, tersangka baru sekitar dua minggu menjalankan peran sebagai kurir sabu. Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah sebesar Rp75 ribu apabila seluruh sabu berhasil terjual. Selain itu, tersangka juga mengaku memperoleh sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi.
“Selama dua minggu menjadi kurir, tersangka sudah lima kali mengambil sabu dari PO. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya.
Polisi menduga PO merupakan salah satu pemasok yang memasok sabu kepada para kurir di kawasan Surabaya. Karena itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan pengejaran terhadap PO sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, MS kini menjalani proses hukum di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kota Surabaya.(Yud)






