Cacatanpublik.com – Seorang petani asal Kabupaten Pasuruan berinisial As’ad (53) melaporkan sejumlah oknum anggota Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang, menurut pengakuan korban, terjadi setelah dirinya mengalami salah tangkap.
As’ad, didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum D’Firmansyah, S.H. & Rekan, mendatangi Polda Jawa Timur pada Minggu (19/7/2026). Selain mengajukan laporan ke Propam, korban juga membuat laporan pidana di SPKT Polda Jatim yang tercatat dengan nomor LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporannya, As’ad menduga dirinya menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama oleh sejumlah oknum anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. Terlapor yang disebutkan dalam laporan tersebut antara lain seorang anggota berinisial H beserta pihak lain yang diduga terlibat. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Korban Mengaku Ditangkap Tanpa Penjelasan
Menurut keterangan As’ad, peristiwa itu bermula pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Saat itu ia mengaku sedang menunggu istrinya pulang bekerja.
Korban menyatakan didatangi beberapa orang yang kemudian membawanya tanpa terlebih dahulu memperlihatkan surat tugas maupun menjelaskan alasan penangkapan. Ia mengaku selanjutnya dibawa ke sebuah pos di wilayah Pandaan.
Di lokasi tersebut, As’ad mengklaim mengalami tindakan kekerasan fisik dan mendapat tekanan agar mengakui sebagai bandar narkotika jenis sabu. Namun, ia tetap membantah tuduhan tersebut dan menyatakan dirinya hanya bekerja sebagai pedagang kayu.
Klaim Tes Urine Negatif
As’ad juga menyampaikan bahwa dirinya sempat menjalani tes urine dan mengklaim hasil pemeriksaan menunjukkan negatif narkotika. Meski demikian, ia mengaku tetap dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Korban mengatakan kondisi fisiknya memburuk akibat dugaan kekerasan yang dialaminya hingga akhirnya mendapat penanganan medis di RSUD Bangil. Keesokan harinya, menurut pengakuannya, ia kembali dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Selain dugaan penganiayaan, As’ad juga mengklaim uang tunai sebesar Rp14,2 juta yang dibawanya hilang saat peristiwa tersebut. Klaim ini merupakan bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Transparan
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., meminta Polda Jawa Timur mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mendesak agar dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang dilaporkan mendapat pemeriksaan menyeluruh.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, aparat yang terlibat harus diproses sesuai mekanisme hukum dan ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan Polri.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pasuruan maupun Polda Jawa Timur terkait substansi dugaan yang disampaikan pelapor. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas laporan tersebut.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini memuat informasi berdasarkan laporan dan keterangan dari pihak pelapor. Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini agar informasi dapat disajikan secara berimbang.(Red)












