JEMBER — Tim Litbang dan Investigasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengungkap sejumlah fakta hukum yang dinilai mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, menyusul laporan warga yang masuk ke sekretariat MAKI Jatim. Laporan tersebut disampaikan oleh Ustad Muhammad Suja’i, warga Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. (26/4)
Dalam hasil penelusuran awal, ditemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Anggaran Dana Desa (ADD) serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Imasco Asiatic. Dugaan tersebut melibatkan lima desa, yakni Desa Lohjejer (Wuluhan), Desa Puger Wetan, Desa Wonosari, Desa Grenden, dan Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger.
Temuan ini mengemuka dalam kegiatan Konsolidasi Akbar warga Jember Selatan Bersatu yang digelar pada Minggu (26/4/2026) di kawasan Sadengan, Kasiyan Timur. Dalam forum yang dihadiri ribuan warga tersebut, Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jatim, Heru, secara tegas menyerukan agar kelima kepala desa terkait segera diseret ke ranah hukum.
Menurut Heru, MAKI Jatim telah mengantongi sejumlah bukti dan data valid yang sah secara hukum, termasuk rincian jumlah dana CSR yang diduga tidak dikelola secara transparan dan berpotensi mengandung unsur koruptif.
“Kami telah menerima dan memverifikasi berbagai data dari masyarakat dan tokoh setempat. Indikasi penyimpangan ini sangat kuat dan akan segera kami bawa ke aparat penegak hukum. MAKI Jatim siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya di hadapan peserta konsolidasi.
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif secara nonformal dengan aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur serta Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait rencana pelaporan tersebut.
Selama lima hari terakhir, tim Litbang MAKI Jatim juga melakukan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) secara internal. Hasilnya, ditemukan data yang dinilai cukup kuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan laporan hukum terhadap kelima kepala desa yang dimaksud.
MAKI Jatim memastikan bahwa penyusunan berkas laporan resmi akan dimulai pada Senin (27/4/2026). Selanjutnya, pelaporan dijadwalkan dilakukan pada Selasa (28/4/2026), dipimpin langsung oleh Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Khusairi, SH, MH, bersama tim hukum lainnya.
“Sudah cukup dugaan arogansi dan perilaku koruptif ini terjadi. Saatnya kebenaran ditegakkan melalui jalur hukum,” imbuh Heru.
Tidak hanya berhenti pada pelaporan hukum, dalam konsolidasi tersebut warga Jember Selatan Bersatu bersama MAKI Jatim juga menyepakati langkah lanjutan untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Perwakilan warga dan tokoh masyarakat dijadwalkan akan berangkat ke Jakarta guna menyampaikan aspirasi langsung ke Komisi XII DPR RI.
Selain itu, warga juga berencana mengupayakan audiensi dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna menyampaikan secara langsung kondisi yang mereka alami akibat operasional pabrik semen PT Imasco Asiatic.
Kegiatan konsolidasi akbar tersebut ditutup dengan pekikan takbir yang dipimpin oleh Heru, sebagai simbol semangat perjuangan warga dalam menuntut keadilan. Harapan besar disampaikan agar upaya ini mendapat ridho dan pertolongan dari Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat Jember Selatan.
(Red)












