GEGER! AREK SUROBOYO MURKA — SENGKETA EIGENDOM MEMANAS, RAKYAT SIAP MELAWAN!

Oleh: Gus Har

 

Gelombang kemarahan kini benar-benar terasa dari jantung Surabaya. Arek-arek Suroboyo tidak tinggal diam ketika tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun—bahkan sejak era 1940-an—tiba-tiba diklaim sebagai aset negara oleh PT Pertamina (Persero) melalui status Eigendom Verponding (EV).

 

Kasus paling krusial mencuat pada Eigendom Verponding No. 1278 seluas ±220,4 hektare di kawasan Darmo Hill dan sekitarnya. Sengketa ini mempertemukan warga pemegang sertifikat sah (SHM/HGB) dengan klaim berbasis dokumen kolonial. Sejak pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2010, ribuan warga praktis hidup dalam ketidakpastian:

 

Sertifikat tidak bisa diperpanjang

 

Transaksi tanah terhambat

 

Hak kepemilikan menjadi abu-abu

 

Ini bukan sekadar sengketa administrasi. Ini adalah pertaruhan keadilan—tentang hak hidup, kepastian hukum, dan keberpihakan negara kepada rakyatnya sendiri.

 

Di wilayah Wonokromo hingga Pulo Tegalsari, kondisi serupa dirasakan warga. Tanah yang mereka rawat puluhan tahun kini “digantung” statusnya tanpa kepastian.

 

⚖️ DASAR HUKUM YANG MENGUATKAN POSISI WARGA

1. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960

 

Pasal 20 ayat (1): Hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh

 

Pasal 24 ayat (2): Penguasaan fisik 20 tahun dapat menjadi dasar hak

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

 

Pasal 24: Penguasaan lama sebagai bukti hak

 

Pasal 32 ayat (2): Sertifikat tidak mudah digugat

 

3. Undang-Undang Dasar 1945

 

Pasal 28H ayat (4): Hak milik tidak boleh dirampas

 

Pasal 33 ayat (3): Tanah untuk kemakmuran rakyat

 

4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

 

Pasal 1963: Daluwarsa memberi hak kepemilikan

 

⚠️ CATATAN KRITIS

Klaim PT Pertamina (Persero) berbasis Eigendom Verponding adalah produk hukum kolonial yang harus tunduk pada konversi UUPA 1960. Jika tidak dikonversi secara sah dalam sistem hukum nasional, maka klaim tersebut layak diuji dan dipertanyakan.

 

Lebih jauh, pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional sejak 2010 tanpa putusan pengadilan menimbulkan pertanyaan serius:

apakah negara sedang melindungi rakyat, atau justru membiarkan ketidakpastian berlarut-larut?

 

Kasus serupa juga muncul di Kedung Anyar, di mana tanah yang telah dimiliki warga sejak 1951 diklaim sebagai aset pemerintah. Ini menjadi sinyal bahwa persoalan ini bersifat sistemik dan berpotensi meluas.

 

🔥 SIKAP & PERINGATAN KERAS UNTUK PEMANGKU KEBIJAKAN

Harapan besar kini tertuju pada Eri Cahyadi, DPRD Kota Surabaya khususnya Komisi C, serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk serius, tegas, dan bergerak cepat.

 

Rakyat sudah terlalu lama menunggu sejak 2010.

Jangan hanya berhenti pada rapat, wacana, dan janji tanpa hasil nyata.

 

Jika tidak ada perkembangan signifikan dan keputusan yang berpihak kepada rakyat, maka gelombang kekecewaan akan membesar.

Aksi massa bisa meluas dan aktivitas kota berpotensi terganggu.

 

Namun perlu digarisbawahi—perjuangan ini tidak berdiri sendiri.

 

Tidak hanya warga penghuni Eigendom Verponding, tetapi juga warga “Surat Ijo” di Surabaya siap bangkit dan bergerak bersama.

 

Ini adalah solidaritas warga kota yang selama ini sama-sama menghadapi ketidakpastian hak atas tanah. Jika dua kekuatan ini bersatu, maka ini bukan lagi persoalan lokal—melainkan gelombang besar perlawanan terhadap ketidakadilan agraria.

 

⚖️ KESIMPULAN TAJAM

Sengketa tanah di Surabaya bukan sekadar soal dokumen hukum, tetapi menyangkut nasib ribuan keluarga.

 

Negara harus hadir dengan solusi nyata—bukan sekadar janji.

 

Arek Suroboyo bersatu:

Warga Eigendom dan warga Surat Ijo.

Satu suara, satu perjuangan—menuntut keadilan sekarang, bukan nanti. (Red(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *