Catatanpublik | SIMALUNGUN – Dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun kembali tercoreng. Seorang siswa di SD Negeri 091440 Manik Hataran, Kecamatan Sidamanik, diduga menjadi korban kelalaian administrasi sekolah setelah data yang tercantum di Dapodik berbeda dengan data resmi pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ironisnya, saat kru media mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi, Kepala Sekolah Mei Pardede justru dinilai terkesan mempersulit keadaan dan tidak menunjukkan itikad menyelesaikan persoalan.
Dalam keterangannya, kepala sekolah menyebut data tersebut tidak dapat diubah karena akan menyebabkan data menjadi “merah”. Namun, hingga kini ia tidak mampu menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan istilah tersebut maupun dasar teknis yang membuat data siswa tidak bisa diperbaiki.
Pernyataan itu memicu tanda tanya besar. Pasalnya, sejumlah operator sekolah dasar di Kecamatan Sidamanik mengungkapkan bahwa perubahan data siswa sebenarnya masih memungkinkan dilakukan melalui aplikasi Perpal PD, termasuk perbaikan nama maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila ditemukan kesalahan administrasi.
“Kalau memang ada kesalahan data, seharusnya diperbaiki sejak awal. Itu menyangkut masa depan siswa,” ungkap salah seorang operator sekolah yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, ketika persoalan ini dibawa ke tingkat Koordinator Wilayah Pendidikan Sidamanik, Kepala Sekolah Mei Pardede kembali berdalih enggan mengambil langkah karena mengaku akan segera pensiun. Alasan tersebut dinilai sangat tidak pantas diucapkan seorang pemimpin lembaga pendidikan yang seharusnya bertanggung jawab terhadap hak administrasi peserta didik.
Korwil Pendidikan Sidamanik, Marolop Panjaitan, mengaku dirinya sudah mengingatkan pihak sekolah agar segera mencari solusi atas persoalan tersebut. Namun, imbauan itu disebut tidak diindahkan.
Sikap kepala sekolah tersebut menuai kekecewaan mendalam dari pihak keluarga siswa. Orang tua berharap data anak mereka yang tercantum di Dapodik dan KK bisa diselaraskan agar tidak menimbulkan persoalan serius di kemudian hari, mulai dari administrasi pendidikan, pencairan bantuan, hingga dokumen kelulusan.
Publik kini mempertanyakan komitmen pihak sekolah dalam melayani kepentingan siswa. Sebab, persoalan administrasi yang seharusnya dapat diselesaikan melalui koordinasi internal justru berlarut-larut tanpa kepastian.
Masyarakat pun mendesak Bupati Anton Ahmad Saragih dan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun agar turun tangan mengevaluasi kinerja Kepala SDN 091440 Manik Hataran. Mereka menilai, dunia pendidikan tidak boleh dipimpin oleh oknum yang terkesan lepas tangan terhadap persoalan anak didik hanya karena alasan mendekati masa pensiun.
Red:







