Kepolisian di Anggap Gagal Menghentikan Kegiatan Tambang Galian C Ilegal Di Dolok Tolong

Simalungun – Catatanpublik – Meskipun Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jawa telah menghentikan operasional galian C milik James Sinaga di Huta Dolok Tolong, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, pada 6 Mei 2025 lalu, aktivitas penambangan ilegal tersebut kembali beroperasi tanpa mengantongi izin, hal itu terpantau awak media pada 17 Mei 2025.

 

Upaya awal kepolisian Polsek Tanah Jawa menghentikan aktivitas Tabang yang diduga ilegal, menimbulkan prespektif negatif di tengah-tengah masyarakat.

 

Keberadaan tambang pasir di Nagori Marubun Jaya telah membawa dapak negatif bagi masyarakat Nagori Pardamean Asi. Kendaraan roda anam yang melintas membawa material pasir menyebabkan jalan semangkin rusak, atas dasar itulah masyarakat merasa di rugikan

 

 

 

Pemilik Galian C diduga mengabaikan himbauan pihak kepolisian yang kala itu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, untuk menutup sementara aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal

 

Publik menilai, lemahnya fungsi pengawasan Penegakan Hukum, salah satu faktor penyebab kegagalan penghentian sementara galian C pada 6 Mei lalu, serta tidak diikuti dengan tindakan tegas yang berkelanjutan untuk mencegah aktivitas ilegal tersebut.

 

Tuntutan Masyarakat Nagori Pardamean Asih mendesak Unit Tipiter Polres Simalungun untuk segera menindak tegas aktivitas penambangan ilegal di Dolok Tolong.

 

Mereka berharap tindakan yang lebih efektif dan konsisten akan mencegah berulangnya aktivitas ilegal tersebut dan melindungi kepentingan masyarakat.

 

Kejadian ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah penambangan ilegal di Kecamatan Tanah Jawa. Hanya dengan tindakan yang konsisten, kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat dapat dicegah.

 

(Red : Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed