Kata IPDA Agus Atang Wibowo, S.H Berkas Pelaku P21. Pakar Hukum : “Aneh Kok Gak Ditahan!!!, Kinerja Kanit Gakkum Satlantas Patut Dipertanyakan”???

 

BATU MALANG – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya seorang pejalan kaki bernama Misno di Kota Batu menjadi sorotan publik. Pasalnya, meskipun perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, tersangka berinisial YAP diketahui tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan berlangsung, sementara keluarga korban mengaku hingga kini belum menerima santunan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Dalam kejadian tersebut, korban Misno meninggal dunia setelah ditabrak oleh kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka berinisial YAP.

 

Dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak keluarga menunjukkan bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Batu dan sempat mengalami proses pelengkapan berkas setelah mendapatkan petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum.

 

Pantauan awak media selama proses penanganan perkara menunjukkan bahwa kasus tersebut berjalan selama kurang lebih enam bulan. Dalam rentang waktu tersebut, keluarga korban terus menunggu kepastian hukum atas perkara yang merenggut nyawa anggota keluarganya.

 

Awak media sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, IPDA Agus Atang Wibowo, S.H., pada 13 Mei 2026. Saat itu dijelaskan bahwa perkara masih dalam proses penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Perkembangan terbaru diperoleh pada Senin (15/06/2026). Setelah kembali dikonfirmasi oleh Tim KJN, IPDA Agus Atang menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

 

“Untuk berkas sudah P21, Pak, dan besok Kamis tahap dua,” ujar IPDA Agus Atang kepada Tim KJN.

 

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau Tahap II.

 

Meski demikian, perhatian masyarakat belum sepenuhnya mereda. Sebab, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, sejak awal proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, tersangka berinisial YAP tidak dilakukan penahanan.

 

Fakta tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih perkara yang ditangani merupakan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

 

Selain itu, berkembang pula informasi dari sejumlah sumber yang menyebut adanya dugaan bahwa pengendara sepeda motor tidak berada dalam kondisi normal saat mengemudikan kendaraan pada saat kejadian. Informasi tersebut tentunya masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum dan fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan.

 

Dalam aspek pidana, perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia umumnya dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

 

Terpisah, awak media menemui pakar hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Sukardi, S.H., pada Senin (15/06/2026). Menurutnya, perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan telah dinyatakan P21 seharusnya mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

 

“Pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia dan berkasnya sudah P21 dapat dilakukan penahanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penahanan dapat berlanjut mulai tahap penyidikan, pelimpahan ke kejaksaan hingga proses persidangan,” ujar Sukardi.

 

Menurut Sukardi, status P21 menunjukkan bahwa unsur-unsur perkara telah dianggap lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga proses hukum memasuki tahap berikutnya.

 

“Kalau berkas sudah dinyatakan P21 tetapi tersangka tidak dilakukan penahanan, tentu hal ini akan menimbulkan pertanyaan publik. Penyidik perlu menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan hukumnya agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Sukardi menilai bahwa transparansi sangat penting dalam perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

 

“Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana keseriusan aparat dalam menangani perkara yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses hukum berjalan lamban atau tidak memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban,” tambahnya.

 

Sorotan publik juga tertuju pada hak-hak keluarga korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, hingga pertengahan Juni 2026 keluarga korban mengaku belum menerima santunan yang diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga pascakejadian.

 

Kondisi tersebut semakin menambah perhatian masyarakat terhadap penanganan perkara ini. Sejumlah pertanyaan pun muncul di ruang publik. Mengapa proses hukum membutuhkan waktu hingga enam bulan untuk mencapai tahap P21, mengapa tersangka YAP tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan, serta bagaimana perkembangan pemenuhan hak-hak keluarga korban yang hingga kini masih menunggu kejelasan.

 

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, awak media akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga proses Tahap II dan persidangan berlangsung guna memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

Keluarga korban berharap proses hukum terhadap tersangka YAP dapat berjalan secara adil, terbuka, dan memberikan rasa keadilan bagi pihak korban yang telah kehilangan anggota keluarganya akibat peristiwa tragis tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka YAP serta perkembangan pemenuhan hak-hak keluarga korban dalam perkara laka maut yang menewaskan Misno tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *