
Tanggamus. Catatanpublik– Dugaan rendahnya tingkat kedisiplinan seorang kepala sekolah kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah kepada Kepala SMA Negeri 1 Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, yang diduga kerap tidak berada di sekolah pada jam kerja.
Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah awak media beberapa kali mendatangi SMA Negeri 1 Pulau Panggung untuk melakukan konfirmasi terkait berbagai persoalan di lingkungan sekolah.
Namun, dalam beberapa kesempatan, kepala sekolah yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat sehingga tidak dapat ditemui.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seorang kepala sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pimpinan satuan pendidikan yang seharusnya memberikan teladan dalam hal kedisiplinan.
“Seorang kepala sekolah bukan hanya bertugas mengelola administrasi sekolah, tetapi juga menjadi pemimpin yang memberi contoh kepada guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Kehadirannya sangat penting untuk memastikan proses pendidikan berjalan optimal,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN diwajibkan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, akuntabilitas, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa setiap PNS wajib menaati jam kerja, melaksanakan tugas kedinasan, serta mematuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan.
Pengamat pendidikan menilai bahwa disiplin seorang kepala sekolah merupakan faktor penting dalam membangun budaya kerja di lingkungan sekolah.
Ketidakhadiran pimpinan dalam waktu yang berulang, apabila terbukti, berpotensi memengaruhi efektivitas pengawasan, pembinaan terhadap tenaga pendidik, hingga kualitas pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
Selain sebagai manajer sekolah, kepala sekolah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh program pendidikan berjalan sesuai ketentuan, melakukan evaluasi terhadap kinerja guru, menjaga kedisiplinan aparatur sekolah, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan kondusif.
Apabila dugaan pelanggaran disiplin tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Bentuk sanksi diberikan secara bertingkat sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut guna memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan dengan baik serta menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMA Negeri 1 Pulau Panggung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan.
Red.
Redaksi membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers





