Kontroversi Administrasi Desa Tenaru, Status Cerai Warga Diduga Muncul Tanpa Dasar Hukum

cacatanpublik.com ko– Sebuah surat keterangan yang diterbitkan Pemerintah Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, memunculkan kontroversi terkait keabsahan data administrasi kependudukan. Surat tersebut mencantumkan status “cerai hidup” terhadap pasangan Khoirunnisa Al Karim dan Moch Eri Saputra, padahal dokumen perkawinan resmi serta data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Gresik menunjukkan keduanya masih berstatus suami istri yang sah secara hukum.

Kontroversi bermula setelah muncul Surat Keterangan Nomor 146/207/438.7.8.6/2026 tertanggal 5 Juni 2026 yang diterbitkan atas nama Pemerintah Desa Tenaru. Dalam surat tersebut, status perkawinan pasangan tersebut tercatat sebagai “cerai hidup”.

Padahal, berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 0790/070/XII/2019 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) Driyorejo, Khoirunnisa Al Karim dan Moch Eri Saputra tercatat menikah secara sah pada 20 Desember 2019.

Untuk memastikan keabsahan status tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Pengadilan Agama Gresik. Hasilnya, pihak pengadilan menyatakan belum pernah menerima maupun memproses gugatan perceraian atas nama kedua pihak tersebut.

“Belum pernah ada permohonan gugatan cerai atas nama Khoirunnisa Al Karim maupun Moch Eri Saputra,” ujar petugas bagian informasi Pengadilan Agama Gresik saat dikonfirmasi, Jumat (12/06/2026).

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam pencantuman status “cerai hidup” pada surat keterangan desa tersebut.

Persoalan semakin berkembang setelah muncul perbedaan keterangan mengenai asal-usul surat tersebut. Khoirunnisa mengaku pernah meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Tenaru dan memperoleh penjelasan bahwa surat tersebut memang dibuat oleh pemerintah desa.

Namun ketika awak media meminta konfirmasi, Kepala Desa Tenaru justru menyatakan tidak pernah membuat maupun menerbitkan surat dimaksud.

Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan dokumen tersebut dan dari mana sumber data yang digunakan untuk mengubah status perkawinan warga.

Praktisi hukum dari Institute for Justice and Humanity, Dany Tri Handianto, menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius karena menyangkut validitas dokumen resmi pemerintah.

“Status perceraian hanya dapat ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketika ada dokumen resmi yang menyatakan seseorang berstatus cerai sementara pengadilan menyatakan tidak pernah menerima gugatan perceraian, maka perlu dilakukan penelusuran terhadap sumber data dan pihak yang memasukkan informasi tersebut,” ujarnya.

Menurut Dany, apabila ditemukan adanya informasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum dalam dokumen resmi pemerintahan, maka aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata menyangkut status rumah tangga seseorang, melainkan juga menyentuh aspek integritas administrasi pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap dokumen resmi negara.

“Akuntabilitas data menjadi hal yang sangat penting. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap data yang tercantum dalam dokumen resmi pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang menjawab secara rinci mengenai dasar pencantuman status “cerai hidup” dalam surat keterangan tersebut. Publik pun masih menunggu klarifikasi lengkap terkait sumber data, mekanisme penerbitan surat, serta pihak yang bertanggung jawab atas munculnya status perkawinan yang kini menjadi sorotan.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *