Kasus Pengoplosan LPG 3 Kg di Tulungagung Terungkap, Polisi Sita Puluhan Tabung Gas Portable

cacatanpublik.com //– Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan kembali.

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita puluhan tabung gas portable serta mengamankan seorang tersangka.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh jajaran Polres Tulungagung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Polisi menetapkan seorang pria berinisial AB (22), warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim IPTU Andi Wiranata Tamba menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung gas portable menggunakan alat khusus.

“Pelaku memasang alat pengisian pada tabung LPG 3 kilogram dan tabung gas portable, lalu membalik tabung LPG agar gas mengalir ke tabung portable sambil ditimbang hingga mencapai berat sekitar 320 sampai 335 gram,” ujar IPTU Andi saat konferensi pers, Rabu (29/04/2026).

Setelah proses pengisian selesai, pelaku menjual isi ulang gas portable dengan harga Rp6.000 hingga Rp8.000. Sementara itu, jika dijual lengkap dengan tabung kalengnya, harga mencapai Rp13.000 per unit. Dari satu tabung LPG 3 kilogram, pelaku mampu mengisi sekitar 10 tabung gas portable.

Polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Serut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan puluhan tabung gas portable di rumah seorang saksi berinisial RP.

Dari hasil pemeriksaan, saksi mengaku mendapatkan tabung tersebut dari tersangka AB. Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.

Petugas juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti. Dari lokasi berbeda, polisi menyita 23 tabung gas portable berisi dan 14 tabung kosong dari saksi RP. Sementara dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua tabung LPG 3 kilogram (satu berisi dan satu kosong), satu alat pengisian ulang, 24 tabung gas portable kosong, serta satu tabung berisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan LPG subsidi karena dapat membahayakan keselamatan serta merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *