Kapolres Gresik Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Pengedar Narkoba

Cacatanpublik.com – Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan komitmennya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gresik tanpa kompromi.

 

Ia memastikan jajarannya akan terus memburu pelaku sekaligus memperkuat pengawasan internal.

 

AKBP Ramadhan menyampaikan, pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menggencarkan pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, termasuk kalangan pelajar.

 

Selain itu, Polres Gresik rutin menggelar tes urine mendadak bagi anggota untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di internal kepolisian.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik. Penindakan kami lakukan tegas dan terukur,” ujar AKBP Ramadhan, Selasa (24/2/2026).

 

Komitmen tersebut dibuktikan dengan penangkapan seorang residivis narkoba berinisial AS (35) oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

 

Petugas meringkus tersangka saat hendak mengedarkan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.

 

Polisi menangkap AS di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Kecamatan Manyar, pada Senin (9/2/2026).

 

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang merah yang dikenakan tersangka.

 

Petugas kemudian mengembangkan penggeledahan ke kamar kos pelaku dan kembali menemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang warna abu-abu.

 

Total barang bukti yang diamankan mencapai 24 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 51,11 gram.

 

AKBP Ramadhan menegaskan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan sudah tiga kali berurusan dengan hukum. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009

 

tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati,

 

penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar ditambah sepertiga.

 

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

 

Sebagai langkah preventif, Polres Gresik mengimbau masyarakat segera melaporkan segala bentuk tindak pidana

 

melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres.

 

Polisi berharap sinergi masyarakat dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Gresik.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *