Cacatanpublik.com– Sengketa sewa rumah antara penyewa dan pemilik rumah di Jalan Kalisari Sayangan I No. 19, Kecamatan Genteng, Surabaya, berakhir damai setelah dimediasi oleh personel Polsek Genteng bersama unsur Tiga Pilar.
Penyelesaian melalui musyawarah tersebut berhasil mengakhiri polemik yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Proses mediasi berlangsung pada Selasa (7/7/2026) dan dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kapasari, Aipda Ferry Aditya Himawan, atas arahan Kapolsek Genteng Kompol Mulya Sugiharto, S.I.K.
Mediasi juga dihadiri Babinsa Kapasari, staf Kelurahan Kapasari, Ketua RW 10, serta Ketua RT 1 RW 10 untuk memastikan proses berjalan objektif, aman, dan kondusif.
Kapolsek Genteng Kompol Mulya Sugiharto menjelaskan bahwa Polri mengedepankan penyelesaian masalah melalui dialog dan musyawarah agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Mediasi menjadi langkah yang kami utamakan karena mampu menghadirkan solusi yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak. Kami ingin masyarakat merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang mampu membantu menyelesaikan persoalan secara damai,” ujarnya.
Setelah melalui pembahasan yang berlangsung secara terbuka, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Penyewa menyatakan bersedia mengosongkan rumah dalam waktu satu bulan, sementara pemilik rumah memberikan dana kompensasi kemanusiaan sebesar Rp5 juta sebagai bentuk penyelesaian yang disetujui bersama.
Kesepakatan tersebut diterima secara sukarela oleh kedua belah pihak sehingga sengketa yang sempat menjadi pembahasan di masyarakat dapat diselesaikan tanpa harus menempuh proses hukum yang berkepanjangan. Seluruh rangkaian mediasi berlangsung tertib dan mendapat dukungan dari perangkat wilayah setempat.
Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menjadi bukti kuatnya sinergi antara Polri, TNI, pemerintah kelurahan, dan tokoh masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan. Pendekatan humanis yang diterapkan juga dinilai efektif dalam menciptakan suasana yang kondusif dan menjaga keharmonisan hubungan antarwarga.
Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani berbagai persoalan di tengah masyarakat.
Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi program Presisi untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kota Surabaya.(Tim)






