Tanggamus,4/04/2025_Kepala sekolah SD Negeri 2 Margoyoso Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus Didi Sudarmawan terindikasi markup anggaran perawatan sarana prasarana sekolah yang di serap dari dana bos TA 2024.
Pasalnya bangunan yang terhitung kurang lebih baru satu tahun mengalami perehaban tersebut masih dalam keadaan baik dan tidak ada kerusakan, akan tetapi dari sumber data yang didapat SPJ laporan yang di acc oleh kepala sekolah menganggarkan perawatan ringan sekolah dengan nilai fantastis Rp.29.756.950,-.
Tentu hal ini mendapat opini tim investigasi awak media, dana bos yang yang di berikan pemerintah untuk menunjang dan mendukung kegiatan operasional sekolah masih saja di salah gunakan oleh oknum kepala sekolah yang tidak bertanggung jawab.
Kepala sekolah SD Negeri 2 Margoyoso saat hendak di confrmasi terkait data laporan spj perawatan sarana prasarana sekolah yang bernilai cukup besar tersebut tidak dapat di hubungi dan di temui.
No handphone yang selalu aktif namun tidak tersambung atau tidak di angkat oleh kepala sekolah SD Negeri 2 Margoyoso,tentu nya ini menambah kuat dugaan ada penyelewengan dana bos benar adanya.
Tak hanya disitu saja ada anggaran lain yang juga cukup besar yang sangat tidak masuk di akal tertera dalam laporan SPJ tersebut misalkan seperti pelaksanaan kegiatan administrasi satuan sebesarRp.53.583.510.-.
Dugaan markup yang dilakukan kepala sekolah adalah untuk memperkaya diri pribadi sehingga jelas perbuatan tersebut telah menyalahi aturan dan melanggar hukum.
Tim investigasi awak media dalam waktu dekat tetap akan menelusuri kebenaran dugaan tersebut dengan mendengarkan hak jawab dari kepala sekolah SD Negeri 2 Margoyoso guna pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Jika indikasi markup benar terjadi maka harapanya (APH) dapat segera mengaudit dan memberikan sangsi sesuai hukum dan undang undang yang berlaku, hukum harus di tegakan seadil adilnya tanpa memandang sttus dan jabatan sehingga tidak ada istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Tim