
Surabaya – Upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum semata, namun juga membutuhkan pendekatan edukatif, rehabilitatif, dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan “Sinau Bareng” yang digelar di Rumah Makan Bu Ais Taman Bungkul. Jalan Progo 10, Darmo, Surabaya

Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh diskusi tersebut dihadiri oleh Drs. Siswanto, M. Yousri Nur Raja Agam, Dr. Dhimam Abror Djuraid, AKP Adik Agus Putrawan,S.H.,M.H. serta puluhan awak media termasuk keluarga besar Komunitas Jurnalis Nusantara (KJN).
Dalam forum tersebut, AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan sinergitas antara kepolisian, media, tokoh masyarakat, akademisi, keluarga, dan generasi muda.
Menurutnya, pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan sumber daya manusia, edukasi, kreativitas, dan kegiatan positif berbasis komunitas menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami percaya bahwa keterlibatan aktif masyarakat sangat membantu dalam upaya pencegahan maupun penanganan kasus narkoba. Dengan komunikasi dan sinergi yang baik, kita tidak hanya mampu menekan peredaran narkotika, tetapi juga memberikan harapan baru bagi generasi muda untuk menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian dalam menangani persoalan narkotika tidak hanya mengedepankan pendekatan represif atau penegakan hukum semata, namun juga mengutamakan langkah preventif, edukatif, dan humanis.
“Kami dari Polri mempunyai tugas bukan hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga membangun pendekatan kemanusiaan dan edukasi kepada masyarakat agar kesadaran bersama dalam memerangi narkoba semakin kuat,” tambahnya.
Diskusi semakin menarik ketika pembahasan memasuki aspek regulasi dan keadilan dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. Para narasumber menekankan bahwa pemahaman terhadap Undang-Undang Narkotika harus dilihat secara utuh dan tidak semata-mata dimaknai sebagai instrumen pemidanaan.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pengguna narkotika yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan memiliki hak untuk mendapatkan asesmen dan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua ada juknis dan tahapannya. Kalau polisi melakukan penindakan dan yang bersangkutan memang hanya pengguna, maka harus dilihat melalui mekanisme asesmen terpadu,” jelas salah satu narasumber.
Ia menerangkan bahwa dalam mekanisme tersebut terdapat Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang berada di bawah koordinasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Tim tersebut terdiri dari unsur dokter, penyidik, dan pihak terkait lainnya yang bertugas menentukan apakah seseorang layak direhabilitasi atau diproses lebih lanjut secara hukum.
Menurut para narasumber, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme tersebut sehingga kerap muncul persepsi keliru terhadap proses penanganan kasus narkotika, khususnya terhadap pengguna yang seharusnya memperoleh pendekatan rehabilitatif.

Sementara itu, Drs. Siswanto, CH., CHT., CMH., CCHT., CI., (IHC)selaku Ketua DPD Jawa Timur LRPPN-BI (Lembaga Rehabilitasi Penyalahgunaan Pengguna Narkoba Bhayangkara Indonesia) menegaskan bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mampu membedakan antara pengguna, korban penyalahgunaan, pengedar, maupun bandar narkoba.
Menurutnya, Undang-Undang Narkotika sejatinya tidak hanya mengatur tentang penindakan hukum, tetapi juga memberikan ruang perlindungan dan rehabilitasi bagi pengguna yang masuk kategori korban penyalahgunaan.
“Jangan sampai masyarakat salah memahami bahwa semua kasus narkotika harus dipenjara. Ada aturan, ada prosedur, dan ada hak-hak pengguna yang harus dilindungi sesuai undang-undang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat dan insan media agar mampu memahami persoalan narkotika secara objektif, menyeluruh, dan berimbang, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam melihat proses hukum maupun rehabilitasi terhadap pengguna narkotika.
Kegiatan Sinau Bareng tersebut berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dan pandangan dari peserta. Selain membahas penegakan hukum, forum itu juga menyoroti pentingnya rehabilitasi, pendampingan sosial, serta dukungan moral bagi korban penyalahgunaan narkotika agar dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta berharap sinergitas antara aparat penegak hukum, media, akademisi, organisasi rehabilitasi, dan masyarakat dapat terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika, sekaligus menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Red)






