Menggugat Tata Kelola Air Surabaya!!!, Saat Keluhan Warga Hanya Dibalas “Impunitas dan Janji Manis”

 

Oleh: Gus Har

 

Salam Waras !! Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Konsumen membayar tagihan setiap bulan bukan sekadar untuk mendapatkan aliran air, tetapi juga untuk memperoleh pelayanan yang layak, aman, dan berkualitas.

 

Namun ketika konsumen justru menerima air yang keruh, kotor, berbau, atau dipenuhi endapan, tentu muncul pertanyaan besar: untuk apa masyarakat terus membayar jika kualitas pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya?

 

Keluhan terhadap pelayanan PDAM Surya Sembada Surabaya harus menjadi perhatian serius. Persoalan ini bukan hanya mengenai kualitas air, tetapi juga menyangkut transparansi tagihan, kenaikan biaya, denda, serta biaya penutupan maupun pembukaan kembali sambungan yang dinilai sebagian konsumen tidak lazim dan sangat membebani.

 

Kenaikan tagihan hingga 100 persen juga patut dipertanyakan. Konsumen berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungan tagihan dan setiap biaya tambahan yang dibebankan kepada mereka.

 

Jangan Sampai Konsumen Hanya Dijadikan Objek Pembayaran

 

Menurut Gus Har, pelayanan publik harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Konsumen tidak boleh hanya dituntut membayar tepat waktu, sementara ketika mendapatkan pelayanan yang buruk, keluhan mereka tidak memperoleh penyelesaian yang memadai.

 

Jika memang terdapat persoalan kualitas air, maka harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara objektif. Jangan sampai masyarakat bertahun-tahun mengeluhkan air yang tidak layak, tetapi persoalan tersebut tidak pernah diselesaikan secara menyeluruh.

 

Namun demikian, tudingan mengenai penipuan terhadap konsumen maupun dugaan adanya kesengajaan harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan, pengujian kualitas air, dan proses hukum. Semua pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

Minta Aparat dan Pihak Terkait Segera Sidak

 

Gus Har meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk segera melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap PDAM Surya Sembada Surabaya.

 

Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sumber dan proses produksi air, kualitas air yang didistribusikan, jaringan perpipaan, sistem pencatatan meter pelanggan, mekanisme penetapan tagihan, denda, biaya penutupan sambungan, hingga mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

 

Jangan hanya melakukan pemeriksaan administratif di atas meja.

 

Datang langsung ke lapangan. Periksa instalasi. Uji kualitas air. Periksa dokumen. Dengarkan keluhan konsumen.

 

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Apabila sampai ditemukan pelanggaran berat yang secara hukum memenuhi unsur tindak pidana atau pelanggaran perlindungan konsumen, Gus Har mendorong agar persoalan tersebut diproses melalui aparat penegak hukum.

 

Jika Terbukti Melanggar, Jangan Ada Impunitas

 

Gus Har menegaskan, jika nantinya berdasarkan pemeriksaan resmi terbukti terdapat pelanggaran serius yang mengancam keselamatan dan hak konsumen, maka pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya, termasuk mengevaluasi izin, operasional, manajemen, maupun bentuk sanksi lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Bukan berarti perusahaan boleh begitu saja “ditutup” hanya berdasarkan tuduhan. Penutupan harus menjadi keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Demikian pula apabila terdapat dugaan penipuan, jangan hanya berhenti pada teguran administratif. Jika unsur pidananya terpenuhi, maka harus diproses secara hukum.

 

Usut Jika Ada Jaringan yang Bermain

 

Gus Har juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas apabila ditemukan bukti adanya jaringan atau mafia yang bermain dalam pelayanan, distribusi, pengadaan, penagihan, maupun pengelolaan air.

 

Jangan hanya mencari satu atau dua orang sebagai kambing hitam.

 

Jika ada jaringan, bongkar jaringannya. Jika ada oknum, proses oknumnya. Jika ada penyalahgunaan kewenangan, tegakkan hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.

 

Masyarakat tidak membutuhkan permainan kepentingan. Masyarakat membutuhkan air bersih, pelayanan yang jujur, tagihan yang transparan, dan kepastian hukum.

 

Pemkot Surabaya Wajib Bertanggung Jawab

 

Pemerintah Kota Surabaya sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak boleh lepas tangan.

 

Wali Kota Surabaya dan jajaran terkait harus memastikan bahwa pelayanan air kepada masyarakat berjalan sesuai standar, transparan, dan memenuhi hak konsumen.

 

Jika terbukti konsumen mengalami kerugian akibat kesalahan atau pelanggaran, maka mekanisme pemulihan hak dan kompensasi harus dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum.

 

Masyarakat bukan sapi perah. Konsumen bukan objek yang hanya wajib membayar.

 

Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang layak dan perlindungan hukum.

 

Karena itu, Gus Har menyerukan:

 

SIDAK PDAM SURYA SEMBADA SURABAYA!

 

UJI KUALITAS AIR SECARA INDEPENDEN!

 

AUDIT TAGIHAN DAN BIAYA KONSUMEN!

 

USUT TUNTAS JIKA ADA PELANGGARAN!

 

BONGKAR JIKA TERBUKTI ADA JARINGAN YANG BERMAIN!

 

Dan yang paling penting:

 

TEGAKKAN HUKUM, KEBENARAN, DAN KEADILAN.

 

Jangan biarkan persoalan pelayanan publik menjadi masalah yang terus berulang tanpa penyelesaian.

 

Hak konsumen harus dilindungi. Pelayanan publik harus diperbaiki. Dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *