Cacatanpublik.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Manokwari membekuk dua terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga di kawasan Taman Ria, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Polisi menangkap kedua terduga pelaku setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi kekerasan yang terjadi di kawasan Taman Ria pada Senin (27/7/2026). Tim URC langsung merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.
Petugas kemudian mengejar dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Polisi menangkap JRW (20) di wilayah Anday dan AP (23) di kawasan Rendani.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan. Petugas mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV serta meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian akan merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, terutama laporan terkait tindak kekerasan dan gangguan keamanan.
“Kami tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kehadiran Tim URC bertujuan untuk memastikan setiap laporan segera ditindak dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegas Ongky.
Setelah menangkap kedua terduga pelaku, polisi membawa mereka ke Polresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kronologi kejadian serta peran masing-masing terduga pelaku dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, penyidik menyangkakan kedua terduga pelaku dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan secara bersama-sama. Ketentuan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Manokwari mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Kepolisian meminta warga segera melaporkan setiap tindak pidana yang mereka alami atau ketahui melalui layanan Call Center 110 Polri agar petugas dapat segera menindaklanjutinya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menghindari tindakan main hakim sendiri. Setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum.
Polresta Manokwari memastikan pihaknya akan terus meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat dan menindak setiap dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(,Rahma)












