SURABAYA, — Jaringan Wartawan Rahasia Analisis Hukum (JAWARAH) mendesak Bidang Propam Polda Jawa Timur dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap informasi mengenai dugaan adanya permainan dalam penanganan perkara narkotika yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pihak lembaga rehabilitasi narkoba, serta seorang tersangka.
Desakan tersebut disampaikan Gus Har selaku pengurus JAWARAH menyusul informasi yang disebut berasal dari pemberitaan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) pada Rabu, 9 September 2026.
Dalam informasi tersebut muncul dugaan adanya setoran sebesar Rp60 juta yang disebut berkaitan dengan upaya mengubah status perkara dan barang bukti.
JAWARAH menilai dugaan tersebut sangat serius karena menyentuh langsung jantung penegakan hukum pemberantasan narkotika. Namun demikian, Gus Har menegaskan bahwa informasi tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan yang wajib diverifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, bukan langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
“Kalau benar ada uang Rp60 juta yang digunakan untuk memengaruhi status perkara maupun barang bukti, ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut integritas proses hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, jangan cukup dijawab dengan bantahan. Periksa, telusuri, dan buktikan,” tegas Gus Har.
PROPAM DIMINTA JANGAN HANYA MEMERIKSA PERSONEL
Menurut Gus Har, Propam Polda Jatim harus memeriksa seluruh rangkaian perkara secara menyeluruh, bukan sekadar memanggil atau meminta keterangan satu-dua orang.
Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup proses penangkapan, penyidikan, penetapan status hukum, pemeriksaan barang bukti, hasil laboratorium, proses asesmen, rekomendasi rehabilitasi, komunikasi antara penyidik dengan pihak rehabilitasi, hingga dugaan aliran uang apabila memang ditemukan bukti.
“Kalau yang diperiksa hanya orangnya, kita tidak akan mendapatkan gambaran utuh. Periksa dokumennya, periksa barang buktinya, periksa alur perkaranya, periksa komunikasi dan transaksi yang berkaitan, serta cocokkan semua keterangan dengan bukti. Kalau ada perubahan status atau barang bukti, harus jelas siapa yang mengubah, atas dasar apa, kapan dilakukan, dan siapa yang memberikan kewenangan,” ujarnya.
JAWARAH juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tidak boleh ada konflik kepentingan.
“Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya siapa yang mengawasi pemeriksa. Karena itu, kami meminta Propam Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara transparan dan, bila diperlukan, melibatkan pengawasan eksternal agar hasilnya benar-benar dipercaya publik,” kata Gus Har.
KOMPOLNAS DIMINTA TURUN MENGAWASI
JAWARAH juga mendesak Kompolnas ikut mengawasi persoalan tersebut.
Menurut Gus Har, pengawasan eksternal menjadi penting ketika dugaan yang muncul berkaitan dengan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.
“Kompolnas jangan hanya menunggu persoalan menjadi besar. Kalau memang ada laporan atau informasi serius seperti ini, lakukan pengawasan sesuai kewenangan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa proses hukum berjalan bersih, profesional dan tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.
JIKA OKNUM APARAT TERBUKTI, JAWARAH MINTA SANKSI MAKSIMAL
Gus Har menegaskan, JAWARAH tidak akan menghakimi siapa pun sebelum ada hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Namun apabila pemeriksaan resmi menemukan bukti bahwa ada anggota kepolisian yang benar-benar menerima, meminta, menjanjikan, mengatur, atau turut memfasilitasi perubahan status perkara maupun barang bukti demi keuntungan tertentu, maka JAWARAH meminta pimpinan Polri memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum dan kode etik.
“Kalau terbukti bersalah, jangan dilindungi. Jangan karena seragam kemudian prosesnya diperlunak. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran berat, harus diberikan sanksi maksimal sesuai aturan, termasuk pencopotan dari jabatan dan pemberhentian tidak dengan hormat apabila memang memenuhi unsur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Gus Har.
Menurutnya, pemberantasan narkotika akan kehilangan wibawa apabila masyarakat sampai melihat adanya kemungkinan bahwa perkara narkoba dapat dipengaruhi oleh uang.
“Pemberantasan narkoba tidak boleh menjadi pasar transaksi hukum. Kalau benar ada oknum yang memperjualbelikan status hukum atau barang bukti, itu sama saja merusak institusi dari dalam,” katanya.
LEMBAGA REHABILITASI JUGA HARUS DIPERIKSA
Sorotan JAWARAH tidak hanya diarahkan kepada aparat penegak hukum.
Gus Har menegaskan, pihak lembaga rehabilitasi narkoba juga harus diperiksa apabila terdapat indikasi keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Lembaga rehabilitasi harus menjadi tempat pemulihan dan penanganan yang profesional. Jangan sampai ada lembaga yang justru dimanfaatkan untuk mengubah atau memanipulasi proses hukum,” ujarnya.
Ia meminta seluruh legalitas, izin operasional, prosedur asesmen, dokumen pasien atau tersangka, rekomendasi rehabilitasi, komunikasi dengan pihak penyidik, serta hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak terkait diperiksa secara menyeluruh.
JIKA TERBUKTI BERSEKONGKOL, JANGAN DIBIARKAN BEROPERASI
Gus Har bahkan meminta tindakan tegas apabila nantinya terbukti terdapat kesengajaan dari lembaga rehabilitasi untuk bersekongkol dengan oknum aparat maupun tersangka.
“Apabila lembaga rehabilitasi narkoba terbukti sengaja bersekongkol, membantu atau memfasilitasi manipulasi perkara, maka kami meminta pemerintah dan instansi yang berwenang memberikan sanksi tegas. Bila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum memenuhi dasar untuk penghentian kegiatan, penyegelan, maupun pencabutan izin, maka jangan ragu dilakukan,” tegas Gus Har.
Menurutnya, lembaga rehabilitasi yang terbukti menjadi bagian dari permainan perkara tidak layak menjalankan aktivitas seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
“Kalau benar terbukti, jangan hanya izinnya dievaluasi di atas kertas. Aktivitasnya harus dihentikan sesuai kewenangan hukum, izinnya harus dicabut apabila memang memenuhi syarat pencabutan, dan orang-orang yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.
JAWARAH juga meminta agar pihak yang terbukti terlibat tidak hanya dikenakan sanksi administratif apabila perbuatannya memenuhi unsur pidana.
“Kalau ada unsur pidana, proses pidananya harus berjalan. Jangan sampai sebuah lembaga ditutup tetapi aktor yang bermain di belakangnya justru lolos,” lanjut Gus Har.
TERSANGKA JUGA WAJIB BERTANGGUNG JAWAB JIKA TERBUKTI
JAWARAH menegaskan prinsip yang sama berlaku terhadap tersangka.
Jika dalam proses penyidikan dan persidangan terbukti seorang tersangka memberikan uang dengan tujuan memengaruhi proses hukum, mengubah status perkara, memanipulasi barang bukti, atau mendapatkan perlakuan hukum tertentu secara melawan hukum, maka yang bersangkutan juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan hanya aparat yang diperiksa. Kalau tersangka terbukti ikut bermain, dia juga harus bertanggung jawab. Hukum harus berlaku kepada semua pihak, baik aparat, pengelola lembaga rehabilitasi maupun tersangka,” tegas Gus Har.
JAWARAH: BUKTIKAN, JANGAN BIARKAN MENJADI ISU LIAR
Gus Har kembali menegaskan bahwa JAWARAH tidak ingin membangun opini berdasarkan rumor semata.
Namun, menurutnya, informasi mengenai dugaan uang Rp60 juta, perubahan status perkara, dan perubahan barang bukti merupakan isu serius yang harus mendapatkan respons resmi dari institusi terkait.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum hanya berdasarkan pemberitaan. Kami meminta dugaan ini diperiksa. Kalau ternyata tidak benar, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat bahwa tidak benar dan tunjukkan hasil pemeriksaannya. Tetapi kalau terbukti, bongkar semuanya sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, jangan sampai persoalan tersebut berhenti sebagai polemik media sosial atau saling bantah antarpihak.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan perang pernyataan. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan, pembuktian dan transparansi,” katanya.
Gus Har menegaskan JAWARAH akan tetap mengawal persoalan tersebut dari sisi kepentingan publik dan supremasi hukum.
“Prinsip JAWARAH jelas: Berani, Tegas, Terpercaya dan Profesional. Kami tidak akan menuduh tanpa bukti, tetapi kami juga tidak akan diam ketika muncul dugaan yang menyentuh integritas penegakan hukum. Kalau tidak benar, buktikan tidak benar. Kalau terbukti, tindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Gus Har.






