Cacatanpublik.com— Kepolisian Resor (Polres) Kediri mengungkap dua kasus kematian bayi yang terjadi secara berurutan di wilayahnya. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kedua peristiwa tersebut. Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri, Rabu (7/10/2026).
Kasus pertama bermula saat TW (23) melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas, pada Sabtu (3/10/2026) dini hari. Karena takut kehamilannya diketahui keluarga, TW membekap mulut dan hidung bayinya sendiri sesaat setelah lahir hingga bayi meninggal dunia. Keesokan harinya, kekasihnya, DA (22), menguburkan jasad bayi secara diam-diam di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare. Polisi menjerat TW dan DA dengan Pasal 460 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Perlindungan Anak.
Kasus kedua terungkap setelah warga menemukan janin bayi laki-laki berusia sekitar lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Penyelidikan mengarah kepada AW (20) dan RGP (20). Pasangan ini mengakui AW mengonsumsi obat penggugur kandungan demi menutupi kehamilan karena belum siap menikah. Mereka sempat menyimpan janin tersebut sebelum akhirnya membuangnya ke lokasi yang ditemukan warga. Polisi menjerat AW dan RGP dengan pasal aborsi serta ketentuan UU Perlindungan Anak dan KUHP baru.
Kapolres Kediri menegaskan kedua kasus ini memiliki akar masalah yang sama, yaitu ketakutan pelaku jika kehamilan mereka diketahui pihak keluarga. Ia mengingatkan generasi muda agar berhati-hati dalam pergaulan dan tidak menyelesaikan masalah dengan cara yang melanggar hukum.
“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tegas AKBP Latif.(Yud)








