Cacatanpublik.com— Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB menunjuk Kasmu sebagai Ketua DPD GRIB Jawa Timur memicu gelombang protes di kalangan pengurus daerah. Penunjukan yang resmi berlaku per 6 Oktober 2026 ini langsung dipertanyakan karena Kasmu memiliki rekam jejak pidana berat yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasmu pernah menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan. Pada Januari 2018, tim jaksa penuntut umum menangkapnya di gedung DPRD Bangkalan saat sedang memimpin rapat. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan melalui putusan nomor 2645 K/Pid.Sus/2016 atas kasus pencabulan. Karena masa hukuman melebihi lima tahun, hak politiknya secara otomatis tercabut.
Keputusan DPP GRIB Pusat yang ditandatangani Ketua Hercules dan Sekretaris Jenderal Costa mengesampingkan kepemimpinan lama di bawah Ketua Yus beserta seluruh jajarannya. Pembina GRIB Jawa Timur, Drg David, menilai langkah sepihak ini merugikan organisasi. Bersama 32 Ketua DPC se-Jawa Timur, ia menyatakan sikap tegas.
“Kami sudah legowo menerima keputusan tersebut, namun kami secara resmi akan melepas seragam GRIB yang sudah kami sandang selama ini,” ujar Drg David.
Polemik ini membelah struktur organisasi GRIB di Jawa Timur. Sebagian besar jajaran pengurus dan anggota di 32 kabupaten/kota dikabarkan tetap berdiri di bawah kepemimpinan lama, sementara Kasmu berupaya membentuk struktur baru. Perpecahan ini berpotensi melemahkan keberadaan GRIB di wilayah Jawa Timur secara signifikan.(Yud)






