Cacatanpublik.com – Kebijakan Pemerintah Kota Pemkot Surabaya yang menahan sementara layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi ayah yang tidak menunaikan kewajiban nafkah pascaperceraian mendapat sorotan dari DPRD Jawa Timur.
Anggota DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, meminta agar kebijakan tersebut dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya di lapangan.
Kebijakan ini diketahui menyasar ribuan mantan suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah kepada mantan istri dan anak,
sehingga tidak dapat mengakses sejumlah layanan administrasi kependudukan hingga kewajiban tersebut dipenuhi.
Lilik menilai langkah Pemkot Surabaya sebagai bentuk keberpihakan terhadap perlindungan perempuan dan anak.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan publik tetap harus berjalan dalam koridor hukum yang jelas.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus selaras dengan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 16 Tahun 2019, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak anak terpenuhi, termasuk hak atas nafkah dan kesejahteraan setelah perceraian. Namun, ia mengingatkan agar mekanisme penegakan aturan tetap dilakukan secara proporsional.
“Setiap kebijakan publik harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir maupun potensi pelanggaran hak administrasi warga,” ujarnya.
Lilik juga mendorong Pemkot Surabaya untuk memperkuat koordinasi dengan lembaga terkait seperti pengadilan agama, dinas sosial,
serta lembaga perlindungan anak guna memastikan validitas data dan ketepatan sasaran kebijakan.
Selain itu, ia menilai perlunya standar operasional prosedur (SOP) yang rinci agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pihak yang telah memenuhi kewajiban tetapi masih terdampak pembatasan layanan.
Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan nafkah pascaperceraian tidak hanya dapat dilakukan melalui pendekatan administratif,
tetapi juga harus didukung edukasi, mediasi, serta penegakan hukum yang sesuai mekanisme peradilan.
“Kebijakan ini harus tetap menjunjung keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terbaik bagi anak,” tegasnya.
DPRD Jatim berharap Pemkot Surabaya dapat memastikan seluruh aspek regulasi terpenuhi sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara luas, sehingga tujuan perlindungan sosial tetap berjalan tanpa menimbulkan masalah baru di masyarakat.(Yud)











