cacatanpublik.com– Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Nganjuk menjadi sorotan setelah puluhan banner milik PT Bank Jatim Tbk memenuhi kawasan Wisata Air Terjun Sedudo saat pelaksanaan tradisi Siraman Sedudo, Minggu (28/6/2026).
Tradisi tahunan yang menjadi salah satu agenda budaya unggulan Kabupaten Nganjuk itu berlangsung meriah. Disporabudpar menghiasi kawasan wisata dengan dekorasi bernuansa merah putih, tenda kegiatan, serta menghadirkan prosesi adat yang diiringi aroma dupa dan tembang Jawa sehingga menciptakan suasana sakral.
Namun, di balik kemeriahan acara tersebut, perhatian masyarakat justru tertuju pada banyaknya banner Bank Jatim yang dipasang berjajar di sepanjang lokasi kegiatan. Berdasarkan pantauan di lapangan, jumlah banner diperkirakan mencapai sekitar 65 unit dan disebut telah terpasang sejak H-3 pelaksanaan acara.
Keberadaan banner itu memunculkan pertanyaan mengenai hubungan kerja sama antara Disporabudpar Kabupaten Nganjuk dengan Bank Jatim. Pasalnya, pada backdrop utama acara hanya terlihat logo Pemerintah Kabupaten Nganjuk tanpa mencantumkan logo Bank Jatim sebagaimana lazimnya kegiatan yang memperoleh dukungan sponsor.
Sejumlah pihak juga mempertanyakan aspek administrasi pemasangan banner tersebut. Mereka mengaku tidak menemukan cap atau stempel perizinan dari instansi yang berwenang pada banner yang dipasang di kawasan objek wisata.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah pemasangan banner telah melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan serta apakah terdapat kerja sama sponsorship yang telah disepakati secara resmi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan Siraman Sedudo masuk dalam paket Belanja Penyelenggaraan Acara yang dikelola Disporabudpar Kabupaten Nganjuk melalui APBD Tahun Anggaran 2026.
Publik berharap Disporabudpar dapat menjelaskan secara terbuka status keberadaan puluhan banner tersebut, termasuk apabila memang terdapat kerja sama dengan Bank Jatim, sehingga masyarakat mengetahui bentuk kerja sama, mekanisme perizinan, serta dasar hukumnya.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi mengenai pengelolaan ruang promosi di kawasan wisata milik pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Disporabudpar Kabupaten Nganjuk, Gunawan, belum memberikan keterangan resmi terkait status pemasangan banner Bank Jatim di lokasi Siraman Sedudo. Demikian pula pihak PT Bank Jatim Tbk belum menyampaikan penjelasan mengenai apakah banner tersebut merupakan bagian dari kerja sama sponsorship atau bentuk promosi lainnya.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Disporabudpar Kabupaten Nganjuk, PT Bank Jatim Tbk, serta instansi yang membidangi perizinan reklame guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.(Yud)











