Catatanpublik| SIMALUNGUN – Program ketahanan pangan yang dibiayai melalui Dana Desa semestinya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat. Namun, pelaksanaannya di Nagori Marubun Bayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, justru memunculkan sejumlah pertanyaan terkait tata kelola Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag).
Direktur BUMNag Marubun Bayu, Margaretha Manurung, mengungkapkan bahwa dana penyertaan modal yang dicairkan dari Bank Sumut tidak dibayarkan langsung kepada penyedia barang maupun rekanan. Menurut keterangannya, uang tunai tersebut diserahkan kepada pendamping desa bernama Roles.
Pengakuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Siapa yang sebenarnya mengendalikan penggunaan dana BUMNag? Atas dasar kewenangan apa dana tunai diserahkan kepada pihak lain? Dan apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan BUMNag serta aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku?
Margaretha juga mengungkapkan bahwa usaha ketahanan pangan yang dijalankan telah memasuki tiga tahap. Namun, dua tahap pertama disebut mengalami kegagalan. Dari total penyertaan modal sebesar Rp85 juta, menurut keterangannya, dana yang tersisa di kas BUMNag hanya sekitar Rp20 juta.
Persoalan tidak berhenti di situ. Ia mengaku honor pengurus yang telah disepakati selama delapan bulan baru dibayarkan selama tiga bulan. Bahkan, ketika hendak membayarkan sisa honor tersebut, pencairannya disebut dilarang oleh Pangulu tanpa penjelasan.
Yang paling menyita perhatian adalah pengakuan Direktur BUMNag yang mengaku sudah kehilangan semangat untuk mengelola usaha karena merasa terlalu banyak intervensi.
«”Makanya saya malas ngurus usaha BUMNag, Pak. Terlalu banyak yang intervensi,” ujar Margaretha.»
Apabila keterangan tersebut benar, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya kegagalan usaha ketahanan pangan, tetapi juga mekanisme pengelolaan dana, proses pengambilan keputusan, serta ada atau tidaknya intervensi pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam operasional BUMNag.
Pengelolaan Dana Desa, khususnya yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan, semestinya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi agar tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Hingga berita ini diterbitkan, Pangulu Nagori Marubun Bayu maupun pendamping desa yang disebut dalam pengakuan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Tim






