Langkat | Catatanpublik
Pengelolaan anggaran pengembangan perpustakaan di SMAN 1 Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidakterbukaan terkait penggunaan dana yang cukup besar pada tahun anggaran 2025. Kamis 05/03/2026
Berdasarkan data yang dihimpun tim media, SMAN 1 Binjai yang berstatus sekolah negeri dengan akreditasi A dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 10201328 tersebut tercatat memiliki jumlah murid sebanyak 679 siswa dengan 39 guru dan tenaga kependidikan serta rasio guru dan murid sekitar 1:17.
Dalam anggaran tahun 2025, sekolah yang dipimpin Kepala Sekolah Sarli Junaidi itu tercatat mengalokasikan dana cukup besar untuk pengembangan perpustakaan, yakni:
1). Tahap pertama pengembangan perpustakaan sebesar Rp225.590.000
2). Tahap kedua pengembangan perpustakaan sebesar Rp299.153.000
Sehingga total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp524 juta.
Namun saat tim media melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas Muhamad Mohar Afkhairi mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Saya tidak mengetahui secara rinci terkait apa yang dibelanjakan oleh kepala sekolah. Memang saya lihat ada buku-buku yang datang, namun saya tidak mengetahui pasti pengadaan atau rincian anggarannya,” ujarnya saat ditemui tim media.
Ketika tim media mencoba meminta nomor kontak Kepala Sekolah Sarli Junaidi guna melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran pengembangan perpustakaan tersebut, pihak humas disebut enggan memberikan nomor kontak kepala sekolah.
Sikap tersebut dinilai semakin menimbulkan tanda tanya terkait transparansi penggunaan anggaran di lingkungan sekolah.
Menanggapi hal ini, sejumlah pihak berharap agar instansi terkait dapat melakukan penelusuran lebih lanjut.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diminta untuk melakukan klarifikasi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan di SMAN 1 Binjai, khususnya terkait kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2025.
Selain itu, Inspektorat juga diharapkan dapat melakukan audit internal guna memastikan bahwa penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan dan aturan yang berlaku.
Tidak hanya itu, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga diminta untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
Sejumlah pemerhati pendidikan dan aktivis masyarakat menilai, keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran pendidikan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas belajar siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Sarli Junaidi belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran pengembangan perpustakaan di SMAN 1 Binjai tahun 2025.











