Cacatanpublik.com – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani menyita 51 botol minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus berukuran 600 mililiter saat menggelar razia barang ilegal di atas kapal penumpang KM Cantika Lestari 99 yang tiba di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, dari Pelabuhan Jailolo, Sabtu (4/7/2026).
Razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah masuk dan beredarnya minuman keras ilegal melalui jalur transportasi laut. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan puluhan botol Cap Tikus yang disembunyikan di area dapur kapal.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.Ip., mengatakan pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap kapal yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani guna menekan peredaran barang-barang ilegal.
“Razia ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran minuman keras dan barang ilegal lainnya melalui jalur laut, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujar Sudirjo.
Petugas menemukan barang bukti berupa 51 botol Cap Tikus berukuran 600 mililiter yang dikemas menggunakan kardus dan dibungkus karung berwarna hijau. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan berlangsung.
Setelah menemukan barang bukti, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani langsung mengamankan seluruh botol miras ke Mapolsek sebagai bagian dari proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Ternate mengimbau masyarakat agar tidak membawa, mengedarkan, ataupun memperjualbelikan minuman keras tanpa izin melalui jalur pelabuhan. Kepolisian juga memastikan akan terus menggencarkan razia rutin terhadap kapal penumpang maupun kapal barang sebagai langkah mengantisipasi masuknya berbagai barang ilegal ke wilayah hukum Polres Ternate.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan jalur transportasi laut sekaligus menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.(R,h)












