SURABAYA, – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) belum juga menemukan titik akhir.
Namun satu hal semakin terang: perkara ini bukan sekadar persoalan pengelolaan pelabuhan, melainkan rangkaian kebijakan, aset, penyertaan modal daerah, konsesi, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam lahirnya keputusan strategis tersebut.
Hingga 20 September 2026, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah memeriksa sekitar 50 saksi dan mengaku menemukan sejumlah fakta baru, termasuk dugaan modus operandi yang masih didalami. Penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menyatakan pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk mengurai kompleksitas perkara dan memilah peran masing-masing pihak.
“Kita terus melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap saksi-saksi karena ini cukup kompleks,” ujar Punia, sebagaimana diberitakan pada September 2026.
50 SAKSI BUKAN ANGKA KECIL
Pemeriksaan sekitar 50 saksi menunjukkan bahwa perkara ini memiliki rangkaian persoalan yang tidak sederhana.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya berapa banyak saksi yang telah diperiksa, tetapi apa saja fakta yang berhasil dibongkar dari puluhan pemeriksaan tersebut?
Siapa yang mengusulkan?
Siapa yang mengambil keputusan?
Siapa yang mengetahui prosesnya?
Siapa yang menikmati manfaatnya?
Dan yang paling penting, siapa yang nantinya harus mempertanggungjawabkan apabila rangkaian kebijakan tersebut terbukti melanggar hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara?
Kejati Jatim sendiri menyatakan penyidik masih memilah setiap klaster perbuatan dan peran masing-masing pihak sebelum menentukan konstruksi hukum serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
RP253,6 MILIAR DAN JEJAK PENYERTAAN MODAL
Salah satu bagian penting yang sedang didalami adalah penyertaan modal daerah berupa aset senilai sekitar Rp253,6 miliar.
Berdasarkan penelusuran perkara yang diberitakan sebelumnya, penyertaan modal tersebut berkaitan dengan PT Petrogas Jatim Utama (PJU), yang kemudian diteruskan kepada PT DABN. Penyidik mendalami mekanisme tersebut karena muncul persoalan mengenai kedudukan PT DABN dan dasar hukum penyertaan modalnya.
Di sinilah publik patut menunggu jawaban secara terang-benderang:
Apakah seluruh proses penyertaan modal telah sesuai ketentuan?
Apakah aset daerah telah ditempatkan melalui mekanisme yang sah?
Siapa yang menyusun, mengusulkan, menyetujui, dan menjalankan rangkaian kebijakan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi menjadi penting untuk memastikan keuangan dan aset daerah benar-benar terlindungi.
KONSESI SUDAH TERBIT, ASET BARU DISERAHKAN KEMUDIAN?
Sorotan lain berada pada proses konsesi Pelabuhan Tanjung Tembaga.
Perjanjian konsesi antara KSOP Kelas IV Probolinggo dan PT DABN disebut ditandatangani pada 21 Desember 2017. Sementara penyerahan aset kepada PT DABN disebut baru berlangsung pada 9 Agustus 2021.
Rentang waktu tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik karena berkaitan dengan persyaratan aset dalam proses pemberian konsesi.
Jika benar terdapat persoalan administratif maupun hukum dalam proses tersebut, maka publik berhak mendapatkan penjelasan:
Mengapa konsesi dapat berjalan sebelum seluruh persyaratan aset terpenuhi?
Siapa yang memastikan persyaratan konsesi telah dipenuhi?
Apakah terdapat kelalaian administratif, kesalahan kebijakan, atau persoalan hukum lain yang harus dipertanggungjawabkan?
Semua pertanyaan tersebut tentu harus dijawab berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, bukan berdasarkan asumsi.
PENDAPATAN RATUSAN MILIAR, SETORAN KE NEGARA DIPERIKSA
Data yang diberitakan Jatimnet menyebut PT DABN selama periode pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga pada 2018–2024 memperoleh pendapatan sekitar Rp193,4 miliar, sementara setoran kepada negara disebut sekitar Rp5,3 miliar.
Angka tersebut kini menjadi bagian dari konteks yang perlu dilihat penyidik secara menyeluruh, termasuk mekanisme pendapatan, biaya, kewajiban kepada negara, pengelolaan aset, serta dasar hukum setiap transaksi.
Publik tentu menunggu apakah seluruh aliran keuangan tersebut telah sesuai ketentuan atau justru terdapat transaksi maupun kebijakan yang nantinya dinilai bermasalah oleh penyidik.
MODUS BARU: JANGAN SEKADAR DIUNGKAP, BONGKAR SAMPAI AKARNYA
Yang paling menarik adalah pernyataan Kejati Jatim bahwa penyidik menemukan fakta-fakta baru dan dugaan modus operandi baru.
Kejaksaan belum membeberkan secara terbuka bentuk modus tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Justru pada titik inilah perhatian publik semakin besar.
Sebab apabila benar ditemukan modus baru, masyarakat tentu berharap penyidik tidak berhenti pada pelaku lapangan atau pelaksana teknis.
Rantai kebijakan harus ditelusuri.
Rantai kewenangan harus dibuka.
Aliran aset dan uang harus diperiksa.
Dokumen, keputusan, persetujuan, dan komunikasi yang berkaitan dengan proses tersebut harus diuji.
Jika seluruhnya mengarah kepada pihak tertentu, maka pertanggungjawaban hukum semestinya ditentukan berdasarkan alat bukti dan konstruksi perkara yang dibangun penyidik.
UANG SUDAH DISITA, PUBLIK MENUNGGU KONSTRUKSI TERSANGKA
Perkara ini sebelumnya juga telah diwarnai tindakan penyitaan dan pemblokiran sejumlah dana milik PT DABN. Pada Desember 2025, Kejati Jatim menyampaikan penyitaan sekitar Rp47,26 miliar dan USD421.046 dalam perkara tersebut.
Kini, setelah jumlah saksi berkembang menjadi sekitar 50 orang dan penyidik mengaku menemukan fakta serta dugaan modus baru, perhatian publik semakin tertuju pada perkembangan konstruksi perkara.
Kapan hasil audit kerugian negara selesai?
Kapan seluruh klaster perbuatan selesai dipetakan?
Kapan peran masing-masing pihak menjadi terang?
Dan akhirnya, siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana apabila alat bukti telah memenuhi syarat?
Pertanyaan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik untuk menjawab berdasarkan hukum dan alat bukti.
JANGAN BIARKAN KASUS BESAR BERUJUNG PADA JEJAK YANG SAMAR
Dugaan korupsi yang berkaitan dengan aset dan uang daerah bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan.
Di dalamnya terdapat kepentingan publik, pengelolaan aset negara/daerah, tata kelola BUMD, pelayanan kepelabuhanan, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, pengusutan perkara PT DABN dituntut tidak berhenti pada “siapa yang melakukan”, tetapi juga harus mampu menjelaskan “bagaimana mekanismenya terjadi, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengetahui, siapa yang memperoleh manfaat, serta apakah terdapat pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian negara.”
Kejati Jatim menyatakan penyidikan masih berjalan dan fakta-fakta baru terus didalami.
Kini publik tinggal menunggu satu hal:
Apakah “modus baru” yang disebut penyidik tersebut akan menjadi pintu masuk untuk membongkar perkara ini secara utuh—dari ujung operasional hingga pangkal pengambilan kebijakan?
Sebab dalam perkara dugaan korupsi, uang yang terlihat hanyalah permukaan. Yang jauh lebih penting adalah membongkar seluruh rangkaian keputusan di baliknya.(Red)












